Kabanjahe, metrokampung.com
Pengadaan belanja obat - obatan pada Dinas Kesehatan Kab.Karo pada anggaran Tahun 2024 menjadi bahan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Pasalnya anggaran pengadaan obat - obatan yang bersumber dari APBD Kab.Karo tidak ditemukan atau diumumkan melalui Website/LPSE Kab.Karo.
Dikonfirmasi Unit Layanan Pengadaan Barang /Jasa Kab.Karo, Hendra Mitcon Purba melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait Pengadaan obat-obatan yang tidak ditemukan LPSE Kab.karo, menjawab "mungkin melalui e-katalog atau toko daring ,coba tanya OPD nya",balas Purba dengan singkat.
Pengadaan obat obatan dinas Kesehatan Kab.Karo dilakukan dengan metode pemilihan penyedia E-purchasing pada waktu pemilihan April 2024 lalu.
Hasil investigasi di Sistem Informasi Rencana Umum Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada yang aneh dalam proses pengadaan dengan kode yang berbeda.
Pengadaan obat-obatan yang pertama , jadwal pelaksanaan kontrak mulai Mei 2024 berakhir Desember 2024 dengan Kode RUP : 51404025 bersumber dari APBD Kab.Karo sebesar Rp.1.000.000.000 jadwal pemilihan penyedia April 2024 berakhir Mei 2024.
Yang kedua dalam sistem pelaksanaan pengadaan obat-obatan jadwal pelaksanaan kontrak sama yaitu Mei 2024 berakhir Desember 2024 dengan Kode RUP : 51404040 bersumber dari APBD Kab.Karo sebesar Rp.2.792.624.575 jadwal Pemilihan penyedia April 2024 berakhir Mei 2024.
Entah kenapa Dinas Kesehatan Kab.Karo melakukan Pengadaan Obat-obatan dengan Code Rup yang berbeda.
Rabu 08 Januari 2024 di konfirmasi, Jasura Pinem, Plt Dinas Kesehatan Kab.Karo melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, terkait pengadaan obat-obatan belum dapat terkonfirmasi.
Kejanggalan - kejanggalan seperti ini kiranya aparat penegak hukum melakukan penulusuran ke instansi terkait.(amr)