Tanjungbalai, metrokampung.com
Polsek Datuk Bandar berhasil mengungkap komplotan pencurian spesialis rumah kosong yang sering beraksi di wilayah Tanjungbalai. Sebanyak 6 pelaku juga berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Keenam tersangka berinisial, MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44). Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan komplotan pencurian itu mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan komplotan pencurian tersebut disampaikan Kapolres AKBP Yon Edi Winara SIK didampingi Wakapolres Kompol MP Pardede dan Kapolsek AKP JH Turnip serta Kanit Reskrim Iptu Natal Tamba pada Konferensi Pers di Kantor Polsek Datuk Bandar.
"Keenam tersangka ini pengungkapan dari 3 laporan polisi sebagai korban yang masuk ke Polsek Datuk Bandar. Kemudian, oleh personil dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap komplotan spesialis rumah kosong ini," papar Kapolres.
Modus para tersangka kata Kapolres, mencari rumah rumah yang kosong kemudian masuk ke dengan cara merusak, dan mencuri dengan berkelompok, memboyong barang barang milik korban.
Lebih lanjut kata Kapolres, dari 6 tersangka ada yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan juga residivis kasus yang sama. Untuk TKP di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar.
"Meskipun upaya pencegahan yang selama ini sudah kita lakukan, namun tidak cukup juga karena ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang menimbulkan kecemasan dan was was bagi masyarakat yang tidak merasa nyaman terhadap rumah nya sendiri," ucap Kapolres.
Kepada seluruh tersangka, kata Kapolres, akan diinterogasi lebih lanjut dan akan dilakukan tes urine. Kemudian, jajaran Polsek Datuk Bandar diperintahkan untuk membongkar kembali laporan laporan masyarakat, melakukan pengembangan terhadap jaringan dari komplotan spesialis pencurian rumah kosong seperti penadah serta tersangka lainnya.
"Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas. Tidak gampang mengungkap sebuah kasus, karena itu terimakasih kepada jajaran Polsek Datuk Bandar yang berhasil ungkap gangguan Kamtibmas ini," sebutnya.
"Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP. Kepada masyarakat juga berharap untuk tetap waspada dan melaporkan ke kepolisian jika ada gangguan Kamtibmas di lingkungan nya masing-masing," pungkas Kapolres. (ES/Mk)
"Meskipun upaya pencegahan yang selama ini sudah kita lakukan, namun tidak cukup juga karena ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang menimbulkan kecemasan dan was was bagi masyarakat yang tidak merasa nyaman terhadap rumah nya sendiri," ucap Kapolres.
Kepada seluruh tersangka, kata Kapolres, akan diinterogasi lebih lanjut dan akan dilakukan tes urine. Kemudian, jajaran Polsek Datuk Bandar diperintahkan untuk membongkar kembali laporan laporan masyarakat, melakukan pengembangan terhadap jaringan dari komplotan spesialis pencurian rumah kosong seperti penadah serta tersangka lainnya.
"Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas. Tidak gampang mengungkap sebuah kasus, karena itu terimakasih kepada jajaran Polsek Datuk Bandar yang berhasil ungkap gangguan Kamtibmas ini," sebutnya.
"Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP. Kepada masyarakat juga berharap untuk tetap waspada dan melaporkan ke kepolisian jika ada gangguan Kamtibmas di lingkungan nya masing-masing," pungkas Kapolres. (ES/Mk)