Langkat, Metrokampung.com
Berdasarkan musyawarah dan mufakat Badan Kenajiran Mesjid (BKM) Al- Ilhaam dengan para jamaah masjid pada bulan November tahun 2024 yang lalu membangun miniatur Ka'bah yang berlokasi di halaman mesjid Al-Ilhaam Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu. Bangunan miniatur itu anggarannya bersumber dari wakaf/infak umat (masyarakat).
Adapun tujuan pembangunan miniatur Ka'bah tersebut bertujuan untuk mendukung visi -misi Bupati Langkat tentang Langkat yang relijius dan untuk memberikan edukasi (pendidikan) agama kepada generasi muda Islam dengan belajar manasik haji/umroh. Hal itu disampaikan Sudarman, S.Pd selaku Kepala Desa Gohor Lama kepada wartawan, Jumat (10/1/2025) yang lalu.
Lebih lanjut Sudarman mengatakan, yang patut disesalkan, setelah bangunan miniatur Ka'bah itu sudah terealisasi 35 %, tiba-tiba datang pihak perkebunan PT. LNK membawa alat berat mini ekskavator lalu menunjukan surat perintah bongkar dari Direksi PT. LNK, tertanggal 20 Desember 2024.
"Tindakan itu jelas melukai perasaan umat Islam di desa Gohor Lama ini," ujar Sudarman.
Nah, terpisah Mas'ud, SH, MH selaku Pengacara Desa Gohor Lama pada saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025) yang lalu, mengaku terkejut mendapat kabar tersebut.
"Itu jelas sangat mencederai perasaan umat Islam, padahal kita mengetahui sejarah PT.Langkat Nusantara Kepong (PT. LNK) yang merupakan perusahaan perkebunan milik Malaysia yang menjalin kerjasama dengan PTPN.II.
Atas kejadian ini maka kerja sama ini dinilai tidak memberi kontribusi yang positif bagi masyarakat Kabupaten Langkat, khususnya bagi masyarakat Desa Gohor Lama," ujarnya.
Untuk itu, kami akan berkordinasi dengan kepala desa, apakah hal ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak," tambahnya.
Sementara itu, pada hari Jum'at (10/1/2025), puluhan warga atas nama jamaah mesjid Al-Ilhaam Desa Gohor Lama berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya di kantor desa Gohor Lama. Salah seorang perwakilan warga, Wahyudi mengatakan kami sebagai warga masyarakat tidak terima atas pembongkaran bangunan miniatur Ka'bah di halaman Mesjid Al-Ilhaam dan mengenai pemutusan jalan di dusun III Pondok Baru, Desa Gohor Lama yang dilakukan oleh pihak manajemen Perusahaan PT. LNK.
"Mereka sudah sangat merajalela dan menyakiti hati masyarakat. Karena itu, kami minta agar pihak pemerintah tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT. LNK yang merupakan perusahaan milik negara Malaysia," ujarnya. (BD)