Medan, metrokampung.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) mengecam adanya dugaan intimidasi dan pelanggaran kerja-kerja jurnalistik terhadap awak Media Mistar yang diduga dilakukan oknum Panitera Pengganti PN Medan dan Preman.
Diketahui Deddy yang merupakan awak media Mistar mendapatkan Intimidasi saat melakukan peliputan sidang di PN Medan, Selasa, 25 Februari 2025.
Dimana ia sebelumnya mengambil Foto persidangan terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Ternyata terkait dengan pengambilan foto tersebut dedy didatangi beberapa orang dengan berpakai preman dan Oknum Panitera Pengganti meminta dedy menghapus foto yang telah diambilnya.
Adapun kronologi kejadianya ketika
Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan Diduga bernama Sumardi dan sejumlah orang yang diduga preman memaksa awak Mistar menghapus foto persidangan.
Tindakan tersebut terjadi ketika awak Mistar meliput sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret terdakwa Desiska Br. Sihite di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa sore.
Diketahui awalnya awak Mistar memasuki ruang sidang ketika persidangan belum dimulai. Setelah sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, awak Mistar pun mengambil dokumentasi foto persidangan dengan berdiri.
Namun, Tidak berselang lama usai pengambilan foto dilakukan, awak Mistar kemudian duduk di kursi pengunjung sidang.
Tetapi, tiba-tiba sejumlah orang diduga preman yang berada di depan pintu ruang sidang memanggil awak Mistar tanpa diketahui apa maksudnya.
Terkait panggilan tersebut Deddy tidak langsung merespons panggilannya lantaran sedang fokus mengikuti persidangan. Namun, awak Mistar terus dipanggil sampai ada seseorang yang masuk dan menyentuh lengan awak Mistar.
Tidak hanya itu ada juga seorang ibu-ibu yang duduk di belakang awak Mistar menyuruh supaya awak Mistar merespons panggilan sejumlah orang tersebut.
Kemudian disaat bersamaan, ada PP Sumardi di luar ruang sidang yang juga memanggil awak Mistar. Karena dipanggil, awak Mistar pun keluar dari ruang sidang dan menghampiri PP Sumardi serta sejumlah orang tersebut.
Ketika keluar, mereka langsung mengepung dan mencecar pertanyaan kepada awak Mistar. Di antara pertanyaannya menyangkut soal izin pengambilan foto ke majelis hakim, apa yang difoto, hingga wartawan dari media mana.
Awak Mistar pun menjawab pertanyaan mereka dan bahkan menunjukkan kartu pers yang tergantung di leher awak Mistar yang membuktikan bahwa dirinya benar-benar seorang wartawan.
Namun, mereka mengabaikan hal tersebut. Sampailah pada paksaan penghapusan foto. Mereka termasuk PP Sumardi meminta awak Mistar untuk menghapus foto tersebut karena dianggap mengambil fota tanpa izin.
Hapus, ucap Sumardi beberapa kali sambil memegang lengan kanan awak Mistar.
Pada saat itu, awak Mistar tetap berupaya supaya foto tersebut tak dihapus. Namun, awak Mistar tetap dipaksa bahkan ada seseorang di antara mereka menyentuh gawai yang digunakan untuk mengambil foto.
Tidak hanya menyentuh, bahkan seseorang itu yang menghapus foto tersebut. Setelah dihapus, awak Mistar pergi meninggalkan mereka dan tak mendapatkan peliputan persidangan kasus penipuan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sangat mengecam tindakan Panitera Pengganti PN Medan dan Sejumlah Orang tersebut. Ini merupakan bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap pers dalam menjalankan kerja- kerja jurnalistiknya.
Oleh karena tindakan tersebut harus di tindak tegas, LBH Medan juga mendesak KA. PN Medan untuk menindak tegas anggotanya.
LBH Medan menduga adanya kongkalikong antara PP dan sejumlah orang tersebut agar tidak memberitakan persidangan yang saat ini di adili di PN Medan. Maka LBH medan juga mendesak KY Sumut untuk melakukan pemantauan.
Tidak hanya, melihat adanya intimidasi tersebut patut diduga persidangannya akan tidak objektif dan dikhawatirkan tidak memberikan rasa keadilan kepada korban maupun masyarakat.
Perlu diketahui Wartawan/ Pers dalam menjalankan kerja- kerjanya dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, jadi tidak dibenarkan jika ada pihak-pihak yang ingin menghambat dan bahkan mengintimidasi Pers.
Sebagaimana amanat pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Oleh karena itu pihak-pihak yang diduga terlibat harus ditindak tegas.
Diketahui, Dedy juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Pers tersebut ke Polrestabes Medan. Maka LBH Medan juga mendesak Polrestabes untuk segara menindaklanjuti laporan tersebut.
LBH juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada tindak rekan- rekan insan Pers yang bertentangan dengan hukum dan kode etik maka dapat mengadukannya ke Dewan Pers.
Sesungguhnya tindak paksa penghapusan foto terhadap Pers telah bertentangan dgn UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, UU 40 Tahun 1999 tenang Pers, DUHAM dan ICCPR. (amr)