Medan, Metrokampung.com
Sebanyak 79 orang kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Helvetia tertanggal 28 Januari 2025 berakhir masa jabatannya. Dan sejak itu pula Camat Medan Helvetia mengambil kebijakan dengan mengangkat 79 orang ASN dari kantor kelurahan dan kecamatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepling.
Pengangkatan 79 ASN sebagai pelaksana tugas Kepling di 79 Lingkungan, di Kecamatan Medan Helvetia, pastinya akan menjadi kendala dalam Pelayanan di Kantor Lurah dan di Kantor Camat. Ditambah lagi ke 79 ASN itu belum mengenal batas-batas wilayah dan kondisi warga yang ada di lingkungan tersebut.
Pengangkatan 79 ASN sebagai Plt tanpa adanya sosialisasi, surat edaran ataupun dasar hukum. Dari 21 kecamatan, persoalan ini hanya terjadi di kecamatan Medan Helvetia. Kebijakan Camat Medan Helvetia menjadi pertanyaan. Bahkan ada rumor Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol diduga sengaja membuat kebijakan tersebut menunggu adanya "lobi-lobi upeti" dari calon Kepling yang telah mendaftar.
Saat dijumpai di kantornya, Camat Medan Helvetia Junedi Lunban Gaol didampingi Sekcam Rizki Hari Adam Lubis mengaku 88 kepling dari 7 Kelurahan yang terdiri Kelurahan Dwi Kora, Sei Sikambing C II, Helvetia, Helvetia Tengah, Helvetia Timur, Tanjung Gusta dan Cinta Damai, 79 orang Kepling sudah habis masa baktinya per tanggal 28 Januari 2025 dan 9 kepling lagi belum berakhir masa baktinya.
"Dan saat ini sedang dilakukan tahapan verifikasi dan masih berlangsung. Tidak mungkin langsung kita angkat sementara hasil verifikasi belum selesai,"ujar Junedi Jumat (31/01/2025) di Kantor Camat Medan Helvetia, Jalan Beringin X No. 2 Helvetia.
Junedi menjelaskan, kebijakan yang dia buat dengan mengangkat 79 ASN sebagai pelaksana tugas Kepling sudah sesuai dengan Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021 dan Perda No. 9 Tahun 2017.
ASN yang diangkat menjadi Plt berasal dari masing-masing Kelurahan termasuk dari Kecamatan ada beberapa orang.
"Saya jadi Camat di Kecamatan Medan Helvetia tanggal 2 Desember 2024 tahun lalu. Di bulan Desember banyak hari liburnya sementara proses verifikasi cukup panjang. Dan deadline SK sudah dekat. Apakah kita biarkan posisi Kepling ini kosong. Sesuai Perda dan Perwal boleh diangkat Plt dari ASN dan itu murni tidak digaji. ASN ini menjadi Plt sampai selesai proses verifikasi dan kembali normal,"jelasnya.
Saat disinggung ada indikasi Camat Medan Helvetia menunggu lobi-lobi upeti, langsung dibantah oleh Junedi. "Tidak ada setoran apapun untuk menjadi Kepling. Satu-satunya Camat yang menyampaikan nol rupiah cuma Camat Helvetia,"tegasnya.
Junedi menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Kepling yaitu harus mendapat dukungan 30 persen dari jumlah kepala keluarga. Dan kami akan melakukan ferivikasi faktual karena banyak ditemukan permasalahan seperti dukungan ganda dan ada juga laporan warga yang merasa tidak pernah menandatangani surat dukungan.
"Banyaklah permasalahannya dan kami harus melalukan croscek kelapangan," jelasnya.
Pria kelahiran Humbahas ini mengatakan pengangkatan Kepling tidak serentak disetiap Kecamatan. Di Helvetia sendiri masa pengangkatan di 28 Januari. Makanya terjadilah perbedaan pengangkatan Kepling di 21 Kecamatan di Kota Medan.
Saat ditanya program kerjanya Junedi Lumban Gaol putra Batak yang besar di Humbahas ini mengaku program Kecamata tidak boleh berbeda dengan program Walikota. Di mana 5 program prioritas Walikota Medan harus terus didukung dan dijalankan. Seperti bebas banjir sudah dilakukan normalisasi. Pemangkasan pohon, patroli setiap pagi mengecek apakah sampah-sampah warga sudah diangkut oleh petugas kebersihan.
"Kami terus berusahan meningkatkan pelayanan. Di luar peningkatan pelayanan lebih cepat di luar non rupiah. Kalau ada ditemukan kutipan-kutipan dan pengurusan sampaikan ke kami,"tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025), Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi mengatakan "Nanti kita panggil utk penjelasanya ya.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik
Pengamat anggaran dan kebijakan publik Elfanda Ananda. Menurutnya, tugas kepling sebagai ujung tombak pelayanan langsung yang paling dekat dengan masyarakat. Hampir semua persoalan di masyarakat sangat banyak berurusan dengan Kepala Lingkungan. Masyarakat biasanya akan menyampaikan berbagai keluhan pelayanan di lingkungannya kepada kepling.
"Jadi, peran kepling sangatlah banyak dan multifungsi di masyarakat. Secara tidak langsung urusan-urusan yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan sosial kemasyarakatan sebagai pengantarnya selalu kepling,"ujarnya, Jumat (31/01/2025) melalui WhatApp.
Persoalan sosial yang terjadi di masyarakat menurut Elfanda biasanya kepling sangat paham karena biasanya mereka ada dan tinggal sebagaian besar di tengah-tengah masyarakat lingkungan. Alangkah sulitnya urusan masyarakat apabila peran kepling digantikan oleh orang lain yang tidak dikenal mereka.
Disatu sisi dari soal penganggaran, kepling yang juga merangkap ASN akan mengganggu dari sisi tupoksi masing-masing. Bagi yang ASN tentunya akan mengabaikan tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai ASN bila dia jadi kepling. Dari sisi anggaran juga akan membuat pengeluaran anggaran daerah yang double apabila kepling juga merangkap ASN.
Tugas sebagai ASN tentunya aturannya sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tupoksinya ASN. Sedangkan tugas kepling tupoksinya diatur olah peraturan walikota (Perwal) Medan. Hal ini tentunya perlu dijelaskan kenapa kebijakan Camat Helvetia mem Plt kan 79 kepling.
"Kalaupun yang pemilihan untuk defenitif masih dalam verifikasi, harusnya ada kejelasan sampai kapan verifikasi berakhir hingga ada yang defenitif. Jangan sampai masyarakat berfikiran macam-macam dengan kebijakan tersebut bahkan diduga adanya permainan uang di dalam menentukan Keputusan yang defenitif,"tegasnya.
Sambung Elfanda, bisa juga proses Plt ini menjadi sesuatu yang negative sehingga menggangu kerja-kerja Walikota Medan dalam menjalankan program dan kegiatan. Banyak program dan kegiatan Walikota yang harus didukung oleh semua jajaran hingga sampai ke kepala lingkungan.
Sementara itu, posisi kepala lingkungan di 79 lingkungan statusnya adalah Plt. Kita tahu bahwa posisi Plt ini banyak kelemahan di mana soal data warga lingkungan biasanya ada ditangan yang defenitif.
Sebagai pejabat ditingkat Kecamatan, seharusnya dapat mendorong dan ikut membantu kerja-kerja Walikota agar lebih berhasil dalam menjalankan program dan kegiatan. Jangan sampai posisi Camat justeru menghambat kerja-kerja Walikota karena kebijakan mem Plt kan kepling di 79 lingkungan.
"Harusnya ini menjadi evaluasi bagi Walikota Medan agar memanggil Camat Helvetia atas kebijakannya tersebut. Walikota harus memastikan perangkat dibawahnya bekerja menurut peraturan perundang-undangan. Jangan sampai posisi jabatan yang ada justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," pinta Elfanda.
Sementara Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak menuturkan kebijakan Camat Medan Helvetia ini harus dikaji kembali. Selama ini apa yang dikerjakan ASN dikantor lurah dan camat sehingga bisa rangkap jabatan menjadi Kepling.
Kebijakan camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol menurut Ridwanto kebijakan semena-semena. Apakah ASN yang diangkat menjadi pelaksana tugas tinggal dilingkungan itu? Apakah jabatan rangkap ASN menjadi Kepling akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Logikanya dimana? Tanya Ridwanto.
Perwal No 21 Tahun 2021 itu harus ditinjau kembali. Secara hukum apakah itu benar-benar sudah dikaji secara ilmiah dan akan meningkatkan pelayanan masyarakat. Kalau belum dikaji jangan dilaksanakan. Perwal itu harus benar-benar dikaji ilmuwan dari universitas kemasyarakatan yang jelas legalitasnya. Ini kehidupan di Kota bukan kehidupan di Desa, pungkasnya.
Perda Kota Medan no 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
Dikutip dari laman Pemko Medan tentang Pemberhentian Kepala Lingkungan
Pasal 1 9
Kepala Lingkungan diberhentikan oleh Camat atas usul Lurah .
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal Kepala Lingkungan:
a . meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
c divonis pidana oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d . tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 3 (tiga bulan berturut-turut; dan
c. atas permintaan sendiri.
Pasal 20
(1) Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala lingkungan dalam masa jabatannya kepada Camat melalui
Lurah .
( 2) Pemberhentian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal Kepala Lingkungan;
a . melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan atau merusak nama baik masyarakat setempat, kelurahan, pemerintah daerah, atau pemerintah;
b. berkinerja buruk;
c. melakukan perbuatan tercela atau tidak terpuji ;
d . bersikap otoriter, dan tidak adil terhadap
masyarakat setempat; dan
e. memprovokasi, membuat keonaran , memfitnah, mengadu domba, atau perbuatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan /atau kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 21
( 1 ) Camat dapat memberhentikan sementara Kepala Lingkungan dari jabatannya, apabila Kepala Lingkungan yang bersangkutan
tersebut tersangkut kasus pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
lingkungan, maka Camat dapat mengangkat
Pelaksana Tugas Kepala Lingkungan untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Kepala Lingkungan apabila:
a. kepala lingkungan tersebut berhenti dalam masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau Pasal 20 ayat (2) ; atau
b. kepala lingkungan tersebut diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). (Ra/mk)