Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Tembok Taman Cadika Medan TA.2023 Sedang Ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut

Editor: metrokampung.com
Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor TA.2023.(ft/Vera)

Medan, Metrokampung.com
Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor dengan menggunakan dana APBD TA 2023 dengan kontrak sebesar Rp 4.391.350.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Dinamika Jaya Amerta sedang ditangani pihak Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi sedang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sumut karena adanya Laporan yang disampaikan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP melalui surat Nomor : 30/LSM-SP/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. 

Dan pada tanggal 29 November 2024 lewat surat Nomor : B/5849/XI/RES.3.3/2024
Ketua LSM Ridwanto Simanjuntak menerima undangan verifikasi dari Ditreskrimsus dan memberikan beberapa data tambahan yang tertuang dalam BAP.

Namun hingga kini, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum memberikan informasi perkembangan hasil penyidikan maupun penyelidikan kasus tersebut.
 
Sebagaimana yang dijanjikan Khairil Akbar (Kasubdit Tipikor Poldasu) dan Andhika Hutabarat (penyidik Ditreskrimsus Poldasu) juga belum menyelesaikan progress terkait laporan yang disampaikan sebagaimana yang beliau janjikan.

Lambannya penanganan tindaklanjut dari laporannya, Ridwanto menduga pihak Krimsus Polda Sumut sudah menerima suap dari PPK (pejabat pembuat komitmen) dan rekanan CV.DJA untuk menghentikan proses penyelidikannya. 

"Jika kasus ini tak selesai ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut, saya akan menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sampai kasus ini tuntas karena proyek yang dikerjakan CV.DJA menimbulkan kerugian negara", tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) terkait Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan yang dilaksanakan oleh CV. Dinamika Jaya Amerta, selaku PPK, Herbert Panjaitan mengaku belum mendapatkan info terkait laporan itu.
Saat ditanya apakah sudah dipanggil atau diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.? Herbert Panjaitan tetap mengatakan belum dapat info apapun dari Krimsus.

"Saya belum dapat info apapun dari Krimsus. Saya dengar kabarnya kasus ini sudah ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Herbert Panjaitan menyatakan bahwa dia belum pernah dipanggil ataupun diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut. Sementara menurut Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP, PPK Herbert Panjaitan sudah  pernah dipanggil dan diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Dia (Herbert Panjaitan) bohong kalau katanya belum pernah dipanggil Ditreskrimsus. Saya tau infonya kalau dia sudah dipanggil dan sudah diperiksa. Kapasitasnya sebagai apa saya belum tau. Yang tau itu ya Ditreskrimsus lah", sebut Ridwanto.

Soal pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadapnya, Herbert Panjaitan hanya menjawab bahwa dia dilaporkan oleh Ketua LSM SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak.
"Pak Juntak pun sudah tau perkembangannya. Dan saya sudah bicara dan menjelaskannya kepada pak Juntak", kata Herbert.

Kemudian Herbert menjelaskan bahwa  pekerjaan itu putus kontrak. Alasan putus kontrak karena kontraktor tidak bisa melanjutkan pekerjaannya dan sudah melampaui batas. Itu penilaian saya sebagai PPK, pekerjaan itu sudah melampaui batas. 
Soal pekerjaan lanjutan di tahun 2024, saya tidak mengetahuinya.

Herbert mengatakan bahwa progres pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor dengan menggunakan dana TA 2023 hanya  mencapai 69 persen. Rekanan sudah pasti diblacklist dan saya sudah rekomendasikan rekanan untuk dibalacklist tapi yang memutuskan untuk diblacklist bukan saya.
"Adanya pekerjaan lanjutan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor TA 2024.

Saya tidak mengetahui adanya pekerjaan lanjutan pembangunan pagar taman Cadika karena saya sudah pindah ke BPBD.
Uang jaminan sudah dikembalikan dan dipotong tagihan semua. Saya tidak ingat berapa besarannya. Karena sudah dipotonglah itu semua makanya ada pekerjaan lanjutan lagi", kata Herbert.

Sanksi Tegas
Pengamat anggaran Elfanda Ananda pun mengkritisi terkait kegiatan tender lanjutan Pembangunan pagar tembok keliling pengamanan asset taman Cadika Medan Johor TA 2024 yang dimenangkan oleh CV.CA yang menjadi tanda tanya publik. 

Pada tahun 2023 pekerjaan ini tendernya sudah dimenangkan oleh CV. DJA. Tidak jelas apa penyebabnya pada akhir tahun 2023 pekerjaan tidak nampak fisiknya sehingga pada tahun 2024 ditender ulang dengan judul lanjutan dan dimenangkan oleh CV.CA. Tentunya, dari judul kegiatan ada pekerjaan yang belum selesai sehingga harus dilanjutkan kegiatannya.

Lanjutnya lagi, tidak diketahui secara detail dalam kontrak apakah ada klausul tender ulang apabila pekerjaan belum selesai atau ada situasi lain sehinga penyebab kegiatan pekerjaan ini tidak ada tanda-tanda dikerjakan pada akhir tahun 2023 sehingga berbagai kemungkinan untuk melakukan tender kembali di TA 2024, meskipun tender di TA 2023 belum dibatalkan, menurutnya sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain:  Pertama, ketentuan dalam Dokumen Pengadaan ada kemungkinan terdapat klausul yang mengatur mengenai pelaksanaan tender ulang atau penjadwalan ulang. Kedua, alasan pembatalan tender jika terdapat alasan yang sangat mendesak dan dapat dibenarkan secara hukum, maka tender di TA 2023 mungkin bisa dibatalkan lebih dulu.

Dari kemungkinan faktor diatas, kata Elfanda, hanya poin pertama paling memungkinkan sebagai dasar pembatalan tender. 

"Untuk alasan yang kedua rasanya tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan pembatalan tender", ujarnya.

Dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut Elfanda harus dipastikan pembatalan tender atau lanjutan kegiatan yang ditender ulang harus sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Sebagai pejabat pengadaan keputusan akhir mengenai pelaksanaan tender ulang harus memenuhi prinsip transparan dan akuntabel.
 
Transparan artinya pemko melalui dinas terkait harus dapat menjelaskan penyebab tender ulang atau lanjutan tahun anggaran 2024 yang pemenangnya berubah dibanding tender 2023 yang kegiatannya sama, tegasnya.

Selain itu, lanjutnya,dalam kegiatan harus dengan jelas membuat pengumuman (plank Proyek) atas kegiatan tersebut. Sebab, di taman cadika Medan Johor ada dua sumber keuangan yang dipakai untuk Pembangunan yakni APBD Medan dan CSR dari pihak swasta. Prinsip akuntabel dalam kegiatan ini, seharusnya kegiatan tahun 2023 dapat dipertanggungjawabkan termasuk lanjutannya tahun 2024. 

Dikatakannya bahwa yang harus dipertanggungjawabkan atau akuntabel terkait pekerjaan awal ditahun 2023 yang seharusnya sudah ada serah terima dan akan dilanjutkan lagi ditahun 2024. Sayangnya, hal ini tidak dipublikasikan secara jelas oleh pemko Medan, yang diketahui publik Pembangunan di taman Cadika sepenuhnya sumber kuangan berasal dari CSR.

Selain itu, kata Elfanda lagi, tidak diketahui alasan kenapa CV. DJA tidak lagi melanjutkan pekerjaan ini. Kalau ada persoalan dengan CV tersebut harus ada Sanksi Potensial untuk Pemenang tender yang tidak menyelesaikan pekerjaan. 

Elfanda pun menegaskan, jika memang terbukti bahwa CV. DJA tidak menyelesaikan proyek pembangunan pagar Taman Cadika Medan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati hingga akhir tahun anggaran 2023, maka ada beberapa sanksi potensial yang dapat dikenakan, antara lain:
DENDA, Pemenang tender dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai kontrak atau berdasarkan biaya yang timbul akibat keterlambatan proyek.

PEMBATALAN KONTRAK, Dalam kasus yang sangat serius, kontrak kerja dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak pemberi kerja. Hal ini berarti, proyek akan diambil alih oleh pihak lain dan pemenang tender dapat dikenakan biaya tambahan untuk menutupi kerugian yang timbul.

DAFTAR HITAM, Nama perusahaan pemenang tender dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam penyedia jasa. Hal ini akan membuat perusahaan tersebut sulit untuk mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang.

TUNTUTAN GANTI RUGI, Pihak pemberi kerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata kepada pemenang tender untuk menutupi segala kerugian yang timbul akibat ketidakmampuan perusahaan tersebut menyelesaikan proyek. 

TINDAKAN HUKUM, Dalam kasus yang melibatkan unsur pidana, seperti korupsi atau penipuan, pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Besar kecilnya sanksi yang akan diberikan kepada CV. DJA, menurutnya akan tergantung pada beberapa faktor, antara lain: 
Ketentuan dalam Kontrak,  Ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja akan menjadi dasar hukum dalam pemberian sanksi. 
Tingkat Kesalahan, Semakin besar tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pemenang tender, semakin berat pula sanksi yang akan diberikan. 

Dampak yang Ditimbulkan, Dampak yang ditimbulkan oleh ketidakselesaian proyek terhadap kepentingan umum juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi. Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan proyek pemerintah juga akan mempengaruhi cara penanganan kasus ini. 

"Jangan sampai kasus kasus sebelumnya terulang lagi menjadi proyek gagal seperti proyek lampu pocong. Audit perlu dilakukan mengingat dilokasi tersebut ada dua sumber anggaran yakni APBD dan CSR. Jangan sampai ada tumpang tindih kegiatan", pungkasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini