Jaksa Minta Hakim PN Balige Sita Harta Kekayaan Anggota DPRD Toba Mangatas Silaen

Editor: metrokampung.com
Oknum Anggota DPRD Kab, Toba MS  Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan. 

Toba, metrokampung.com
Terkait tindak pidana perpajakan yang melibatkan oknum anggota DPRD Toba MS akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan Agenda Pembelaan/Pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Sebelumnya pekan lalu dalam amar tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan dalam agenda sidang tuntutan tersebut,agar terdakwa dengan perintah hakim, tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa oknum anggota DPRD Toba MS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Balige Josua Situmorang SH di depan sidang PN Balige, di kutip Kamis (6/2/2025).

Selanjutnya, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud.

Dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara itu.

Sebelumnya disampaikan Jaksa, bahwa terdakwa MS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP . 

Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 minggu depan di Pengadilan Negeri Balige dengan Agenda Pembelaan/Pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini