Kadisdik Sumut Akan Mencopot Kasek SMKN 10 Medan dan Mengevaluasi Kepala Sekolah Bermasalah

Editor: metrokampung.com
Rapat Dengar Pendapat orang tua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan dan Dinas Pendidikan Sumut.(ft/dokwardiksu)

Medan, Metrokampung.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama orang tua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan, Rabu (12/2/2025) diaula DPRD Sumut.

Selain perwakilan orang tua siswa, RDP juga dihadiri Ketua Komisi E Muhammad Subandi, Kadis Pendidikan Sumut Harris Lubis, Kabid SMK Suhendri, Kabid SMA Basyir Hasibuan, Kacabdis Wilayah I Medan Yafizham Parinduri.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan akan mencopot kepala sekolah SMKN 10 Medan yang terbukti lalai melakukan input data ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). 

"Kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu khususnya kepala sekolah. Soal apakah ada kelalaian operator  sekolah nanti akan ketahuan siapa yang lalai dalam persoalan ini", kata Harris Lubis sekaligus menjelaskan sekolah yang bermasalah di Sumatera Utara sebanyak 130 untuk tingkat SMA/SMK negeri dan swasta.

Harris pun menjelaskan bahwa dipertemuan (RDP) semua aspirasi orangtua kita tampung dan akan kita cari solusinya. Sudah ada rekomendasi dari komisi E DPRD Sumut sudah dipertemukan antara pihak sekolah, orangtua siswa dan Dinas Pendidikan Sumut. 

Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi menegaskan Kepala Sekolah yang lalai akan kita tindak.  Jika memang karena kelalaian pihak sekolah akibat keterlambatan menginput data siswa maka kepala sekolahnya akan dicopot. 

Tapi tidak semua kena sanksi pencopotan, kata Subandi. Ada beberapa sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Lanjutnya, sanksi bagi sekolah yang sebagian data siswanya diinput dan sebagian lagi tidak maka kepala sekolahnya akan dievaluasi. Bagi sekolah swasta yang lalai juga akan kita evaluasi dan akan mempengaruhi akreditasinya. Dan sanksi berikutnya apabila sekolah sudah menginput semua data siswanya tapi finalisasi dipangkalan datanya itu tidak selesai maka akan diberi peringatan.

Dalam hal ini sanksi yang akan diberikan kepada pihak sekolah bervariasi melihat kesalahannya. Ada yang dicopot kepala sekolahnya, ada yang dievaluasi dan ada yang diberi peringatan saja, terangnya.

"Kita juga sudah panggil semua kepala sekolah SMA/SMK se-Sumut dan sudah mendengarkan permasalahannya. Sejak munculnya persoalan ini, baik sekolah maupun Dinas Pendidikan Sumut sudah mencari solusinya dengan menyurati kementrian pendidikan dan Komisi X DPR RI untuk menambah waktu pendaftaran karena menyangkut siswa berprestasi", jelasnya.
Subandi masih berharap akan ada solusi dari persoalan ini. Pihaknya akan menyurati kembali kementrian pendidikan dan DPR RI untuk menambah waktu pendaftaran. 

"Memang siswa itu akan berjuang juganya untuk mendapatkan hak nya diperguruan tinggi. Tapi berilah kesempatan. Artinya jangan patah sebelum seleksi.  Jika kementrian tidak mau menambah waktu yah apa boleh buat. Tapi sanksi akan tetap diberikan pada sekolah yang lalai menjalankan tugasnya", tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya para siswa SMKN 10 Medan telah melakukan aksi pada Kamis (6/2/2025). Kala itu, pihak sekolah telah mengaku lalai dalam menginput data ke PDSS. Dan pada, Rabu (12/2/2025) orangtua siswa kembali menggelar aksi di sekolah menyampaikan amarahnya karena 140 siswa/i SMKN 10 gagal mengikuti SNBP karena kelalaian sekolah. Pihak kementerian sudah memberikan perpanjangan untuk menginput data. Akan tetapi, sekolah tetap tak berhasil. Akhirnya orang tua siswa pun mengadu ke DPRD Sumut. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini