![]() |
Setelah mangkir dua kali, akhirnya Koptu, HB hadir dipersidangan sebagai saksi. |
Kabanjahe, metrokampung.com
Persidangan pemeriksaan Koptu HB akhirnya digelar setelah 2 kali mangkir panggilan sidang. Sebelumnya tanggal 10 Februari 2025 Koptu HB telah dipanggil secara resmi oleh JPU, Namun panggilan tersebut tidak dihadiri dengan alasan pindah tugas dan adanya pergantian pimpinan Batalyon.
Kemudian, JPU pada tanggal 17 Februari 2025 melakukan Panggilan kedua, namun lagi-lagi Koptu HB mangkir dikarenakan Pangdam I/BB belum memberikan izin.
Kali ini pada tanggal, Senin, 24 Februari 2025 (Panggilan Ketiga/terakhir) Koptu HB akhirnya menghadiri persidangan. Namun, sangat mengejutkan kehadiran Koptu HB saat itu diduga didampingi oleh petinggi batalyon berpangkat Mayor dan Kapten.
Bahkan tidak tanggung-tanggung sidang anggota TNI berpangkat Koptu tersebut dikawal dengan puluhan anggota TNI dan dijaga ketat anggota Kepolisian dengan berpakain lengkap dan bersenjata laras panjang. Serta dihadiri puluhan Media.
Persidangan yang dimulai pada 11.45 tersebut dinilai penuh dengan ketegangan dan menjadi sejarah, dimana baru kali ini sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dihadiri puluhan anggota TNI aktif dan dikawal Perwira menengah TNI.
Koptu HB menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan tersebut, dimana sebelum dilakukan pemeriksaan Koptu HB terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis hakim. Guna memberikan keterangan yang benar atau tiada lain dari pada yang sebenarnya.
Dalam kesaksiannya, Koptu HB menyangkal pertanyaan-pertanyaan JPU, semisal tuduhan yang terarah kepadanya terkait keterlibatan dalam Kasus dugaan pembunuhan
Berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya.
Kemudian Koptu HB menyatakan jika warung kopi yang juga lokasi Perjudian tersebut disewakannya kepada Januar Ginting sejak Desember 2023 dan akan berakhir hingga Desember 2027.
Hal ini jelas bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebelumnya yang menyatakan secara tegas dan diatas sumpah jika Koptu HB adalah pemilik lokasi perjudian tersebut. Serta menyatakan jika Bebas Ginting alias Bulang adalah pengawas bisnis judinya.
Bahkan Eva Meliani Pasaribu yang merupakan anak dari Rico dan ibu dari LS , menyatakan dalam persidangan jika dirinya pernah bekerja dengan Koptu HB sebagai Marka atau penjaga judi tembak ikan milik Koptu HB.
Eva juga menegaskan jika Bulang adalah anggota dari Koptu HB. Hal tersebut bersesuian dengan keterangan para saksi yakni PT, VS, AS dan KS yang menyatakan jika warung judi tersebut milik Koptu HB dan Bulang bertugas mengamankan lokasi judi tersebut dari ormas dan wartawan.
Selain itu sangkalan demi sangkalan terus disampaikan Koptu HB, dimana dia menyatakan jika tidak pernah bertemu dengan Korban diwarung tersebut namun bertemu ditempat lain.
Bahkan luar biasanya jika dia tidak ada meminta korban untuk menghapus pemberitaan (Take Down) yang sebelumnya diberitakan korban secara berulang-ulang dan vulgar telah menyebut nama lengkap dan kesatuan Koptu HB. Serta menuliskan Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi tersebut.
Padahal dari keterangan para saksi sebelumnya yakni KS, VS, AS pada tanggal 23 bersama dengan korban ada didatangi Koptu HB, bahkan Koptu HB ada memanggil korban untuk bicara berdua.
Kemudian Korban kembali kepada para saksi lainnya dan mengatakan aku mau membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan.
Hal ini selaras dengan screenshot pesan yang pernah dikirimkan oleh Korban kepada Kasat Reskrim Polres Tanah karo AKP RASMAJU TARIGAN untuk meminta perlindungan dan menyebut jika merasa terancam dengan Koptu HB.
Ditambah lagi pada saat rekonstruksi, secara jelas ada adegan dimana Koptu HB yang digantikan perannya menunjukkan pemberitaan yang diposting korban kepada Terdakwa Bebas Ginting seraya memerintahkan Bebas Ginting untuk menjumpai Korban guna menghapus posting dan pemberitaan tersebut.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum eva menduga jika keterangan Koptu HB penuh dengan kebohongan dan diduga memberikan keterangan palsu.
Dugaan tersebut juga terlihat jelas ketika hakim anggota sebelah kanan (senior) menyampaikan secara tegas kepada Koptu HB dalam persidangan "anda sudah disumpah, sumpah tersebut dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, bahkan secara hukum pidananya jika berbohong maka dapat dikatakan memberikan keterangan palsu.
LBH Medan mencatat secara jelas Kebohongan-kebohongan yang disampaikan Koptu HB dalam perisdangan.
Pertama, Koptu HB menyatakan jika tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya. Padahal Terdakwa melalui PH nya menyatakan secara jelas dan lantang kepada majelis hakim jika ada keterlibatan Bukit/HB.
Hal tersebut juga bersesuaian rekaman telpon eva dan Bulang yang menyatakan dia disuruh Koptu HB dan bukti tersebut telah diberikan eva kepada penyidk Pomdam I/BB.
Kedua, Koptu HB menyatakan tidak keberatan atas pemberitaan korban, dan hanya meluruskan. Tetapi faktanya Koptu HB berulang kali minta pemberitaan itu di hapus (Take Down) baik menyampaikan kepada Rico dan menelpon langsung pimpinan Redaksi tempat Rico bekerja.
Ketiga, Koptu HB menyangkal bukan pemilik warung/lokasi judi tersebut dengan beralasan jika dia telah Menyewakannya kepada Januar Ginting sejak 2023. Anehnya Januar sendiri diduga tidak pernah diperiksa/BAP sebagai saksi mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Keempat, Koptu HB menyatakan jika Terdakwa Bebas Ginting als Bulang Bukan Anggotanya/tidak bekerja kepadanya. Padahal para saksi secara tegas diatas sumpah menyatakan jika Bulang adalah anggota Koptu HB dan bertugas mengawas bisnis judinya.
Kelima, Koptu HB menyatakan jika ada berhubungan/berkomunikasi dengan Bulang tetapi terkait menanyakan pupuk kandang. Padahal rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dapat dilihat dengan mata telanjang jika Koptu HB memerintah Bulang untuk menjumpai Korban guna meminta Korban untuk menghapus pemberitaan yang sebelumnya diberitakan hal dapat dilihat dari BAP Rekontruksi pada (adegan ke 2 dan 6).
Keenam, Koptu HB menyampaikan jika dirinya telah lalai dan dihukum terkait warung yang disewakanya dijadikan tempat judi. Hal ini jelas tidak masuk akal, dimana diketahui dari hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) jika rumah koptu HB lebih kurang hanya berjarak 50 meter dari lokas perjudian tersebut. Maka sangat mustahil jika dia mengatakan lalai/atau tidak mengetahui hal tersebut.
Maka dengan banyak nya kebohongan tersebut LBH Medan menduga jika Koptu HB memberikan keterangan Palsu sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana.
LBH Medan juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk serius dan objektif dalam memeriksa perkara ini mengingat ada empat orang korban yang dua diantaranya adalah anak-anak yang tidak berdosa dan tidak seharusnya menjadi korban.
LBH Medan juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menuntut dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena apa yang telah dilakukan para Terdakwa sejati merupakan dugaan pembunuhan berencana dan sangat kejam. Serta tidak berprikemanusiaan.
Perlu diketahui jika dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya (Istri, anak dan cucu) telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU PERLINDUNGAN ANAK, KUHP. (amr)