Kasus TPPO Eks Bupati Langkat : Kejari Langkat Eksekusi Cana 4 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin- angin saat menerima salinan putusan MA, kurungan 4 tahun penjara. 

Langkat, Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan eksekusi terhadap terpidana, Terbit Rencana Perangin-angin alias Terbit alias Cana, berupa kurungan 4 tahun penjara, Jumat (14/2/2025). Eksekusi eks Bupati Langkat atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu  berlangsung di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
       
Seperti yang disampaikan Kejaksaan Negeri Langkat melalui siaran persnya, Jumat (14/2/2025),  bahwa pada hari Jumat, 14 Februari 2025 pada sekitar pukul 10.15 WIB, bertempat di Rumah Tahanan Tg. Gusta, Medan, telah dilaksanakan eksekusi, atas nama terpidana, Terbit Rencana Perangin-Angin alias pak Terbit alias Cana. Ditegaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit Rencana Perangin- Angin alias pak Terbit alias Cana dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta,- subsider selama 6 bulan kurungan, namun diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Dari situ, Kejaksaan Negeri Langkat mengajukan upaya hukum Kasasi, sehingga  dilakukan  eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, dimana terpidana dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 11 UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp. 200 juta,- subsider selama 2 bulan penjara. Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT. Dewa Rencana Perangin- Angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin- Angin.

Hadir dalam  eksekusi tersebut adalah Kasi Intelejen Ika Lius Nardo,SH, Kasi Pidum, Yoyok Adi Syahputera, SH,MH, Kasi PAPBB, Danang Dermawan,SH, Kasubsi Pratut pada saksi pidana umum, Jimmy Carter. A, SH,MH, Kasubsi Tut pada saksi Pidum, Ade Tagor Mauli, pada saksi Intelejen, Aryanvi Kantha Diprama, SH.

 Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Yuliarni Appy, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Ika Lius Nardo, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi atas nama terpidana Terbit Rencana Perangin- Angin itu merupakan satu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini