Ketua DPRD Deli Serdang Bersama Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Tinjau Pemagaran Lahan Hutan Negara di Desa Rugemuk

Editor: metrokampung.com

Pantai Labu, Metrokampung.com
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri bersama Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Herdensi serta Ketua Komisi II, M.Ilham Pulungan ,anggota DPRD Deli Serdang Paian Purba meninjau lokasi pembongkaran pagar lahan hutan lindung negara di dusun III Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu, Senin (24/2/2025).

Pada kesempatan ini Ketua DPRD Deli Serdang dan rombongan didampingi Sekretaris camat Pantai labu Azizur Rahman S.STP, M.Si, Kanit Samapta Polsek Pantai Labu IPDA Saidfudin, Personil Posal Pantai Labu Serda Rofig, Serda T Nababan serta Satpol PP Deli Serdang langsung meninjau bekas pembongkaran pagar lahan hutan negara yang dilakukan warga Desa Rugemuk Minggu (23/2/2025). 

Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri mengatakan kedatangan nya bersama teman-teman Ombudsman, anggota DPRD Deli Serdang komisi I, II dan III untuk melakukan peninjauan terkait pemagaran lahan di hutan negara di Desa Rugemuk.


Hasil kunjungan ini nantinya akan kami RDP(Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Deli Serdang, terangnya.

Menurut kami ini lahan hutan lindung atau hutan negara dan tidak boleh mendirikan apa pun dan oleh siapa pun di lahan ini.


Kami berharap APH dapat memantau bilamana ada pelanggaran hukum dan mengusut mafia tanah yang bermain, karena sesuai perintah presiden Prabowo tanah negara tidak boleh di gunakan siapapun  dan di kembalikan ke negara, bilangnya. 

Pada pertemuan dengan pihak pengelola yang disebut PT.TS itu Zakky shahri meminta surat-surat, baik surat izin mendirikan bangunan maupun surat kepemilikan tanah, namun pihak pengelola tidak dapat menunjukannya.

Usai berbincang dengan pihak pengelola selanjutnya Zakky Shahri beserta rombongan di dampingi Dit Reskrim poldasu  melihat lokasi tambak dan lokasi pagar seng yang sebagian masih  belum dibongkar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara  bersama warga desa.

Zakky shahri menambahkan tindakan ini tidak boleh berhenti sampai disini kalau bisa harus di usut siapa yang bertanggung jawab pemasangan pagar seng ini, terangnya.


Di waktu yang sama Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Herdensi mendukung dan menyambut baik usulan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri yang akan menggelar RDP dengan pihak-pihak terkait.

"Hari ini  Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri turun langsung meninjau lokasi. Saya kira kenapa lokasi ini ditetapkan sebagai hutan lindung, inikan untuk melindungi ekosistem laut untuk penghidupan nelayan. Makanya kita berharap agar ada RDP seperti yang disampaikan oleh Ketua agar bisa dilihat secara komprehensif," katanya.

Herdensi juga berharap persoalan itu tidak hanya selesai dengan adanya pembongkaran seng.

"Kita berharap penyelesaian terhadap persoalan ini secara komprehensif, bukan hanya membongkar pagarnya tapi secara substantif menyelesaikan masalahnya. Kalau ini ternyata hutan lindung ya harus dilindungi. Dan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pengelolaan disini saya kira harus ada langkah-langkah hukum untuk menyelesaikannya," paparnya.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini