Medan, Metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
Rapat Pleno Terbuka "Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 247/PHPU.GUB -XIII/2025 dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin yang didampingi seluruh anggota KPU di Medan, Rabu (5/2/2025) di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
"Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," kata Agus Arifin.
Agus mengatakan pada Pilkada Sumut yang berlangsung pada 27 November 2024, pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara dari 10.771.496 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025.
"Rapat pleno penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025," kata Agus.
Usai ditetapkan, Ketua KPU Provinsi Sumut didampingi seluruh anggota KPU lainnya menyerahkan secara simbolis salinan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya.
Agus mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan pasangan calon terpilih ke pemangku kebijakan terkait untuk menjalani proses selanjutnya.
"Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Medan pada tanggal 5 Februari 2025," ujarnya.
Diketahui pada Pilkada 2024 Sumut, masyarakat yang menggunakan hak pilih sebanyak 5.885.744 orang. Mereka menggunakan hak pilih di 25.223 tempat pemungutan suara(TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa.(Ra/mk)