![]() |
Penasehat Hukum terdakwa, Sempurna Ginting, SH dan Yudi Frianto, SH |
Langkat, Metrokampung.com
Sidang perkara dugaan 'pencurian jagung' di areal seluas 1 ha di Dusun V, Desa Psr IV Namu Trasi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, dengan terdakwa, Daud Ketaren dan 3 orang rekannya, AA, RS dan LS kembali digelar PN. Stabat, Rabu (12/2/2025). Kepada wartawan, Penasehat Hukum terdakwa, Sempurna Ginting, SH dan rekannya, Yudi Frianto, SH dari kantor pengacara Sempurna Ginting & Partner (SGP) menjelaskan bahwa sidang pada hari itu adalah sidang yang ke-3 dengan materi sidang tanggapan JPU terhadap nota keberatan (eksepsi) tim penasehat hukum/ terdakwa.
"Ini adalah sidang yang ketiga dari klien kami. Menurut kami, manalah mungkin (bisa) dia dituduh mencuri jagung yang ada di atas lahannya sendiri, sebab lahan itu sendiri adalah milik Daud Ketaren, karena sudah dibeli Daud Ketaren dari Juniver Sitanggang dengan harga Rp. 200 juta. Alas haknya ada berupa surat keterangan desa yang dibuat pada tahun 1970 yang lalu," jelas Sempurna Ginting.
"Karena itu, harapan kami, ya karena ini sudah sampai ke tahap pembuktian, maka kami bisa membuktikan kalau terdakwa tidak bersalah, sehingga bisa dia dibebaskan dari semua tuduhan hukum yang ditimpakan kepadanya, karena menurut kami kasus ini adalah rekayasa dan ini adalah kriminalisasi terhadap klien kami," tambahnya.
Lalu, bagaimana Daud Ketaren bisa dituduh mencuri ??
Dijelaskan Sempurna Ginting, perkara itu berawal dari laporan Lisda di Polres Binjai pada bulan September 2024 yang lalu.
"Ya, kata Lisda lahan itu adalah miliknya. Hal itu dibuktikan dengan Surat Hak Milik (SHM) yang dibuatnya pada tahun 2019 yang lalu. Nah, masalah ini sudah kami laporkan ke Polda Sumut, dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat. Menurut kami, surat itu asli karena dikeluarkan BPN, tapi proses pembuatannya diduga ilegal. Alasannya, bagaimana mungkin lahan itu punya Lisda dan ada hak miliknya, sebab alas hak yang sebenarnya ada di tangan Daud Ketaren," tegasnya.
Lalu, masalah jagung itu sendiri, menurut Lisda ada 14 goni. Yang jadi masalah, tegas Sempurna, mana jagungnya, mana barang buktinya ?
"Jadi jelas, kami menilai ini hanya rekayasa dan Surat Hak Milik atas lahan itu sendiri perlu ditelusuri dan ditinjau ulang. Jadi, ada 2 pokok perkara di sini, yaitu pertama, tentang jagung yang dicuri dan kedua, tentang sertifikat hak miliknya," pungkas Yudi. (BD)