Polsek Pagar Merbau Gulung Pencuri, Penjual dan Pembeli Sepeda motor

Editor: metrokampung.com
Teks Foto :Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang menggulung pencuri, penjual dan pembeli sepeda motor. Pengungkapan pencurian sepeda motor (curanmor) itu dipaparkan Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Jumat (28/2/2025).

Pagar Merbau, Metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang menggulung pencuri, penjual dan pembeli sepeda motor. Pengungkapan pencurian sepeda motor (curanmor) itu dipaparkan Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Jumat (28/2/2025).

Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu Ronal Sihite S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring M.H, dalam paparannya menjelaskan pengungkapan curanmor itu berdasarkan laporan korban Sulastri (29) warga Dusun Srimulya B Desa Sumberrejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tanggal 20 Desember 2024.

Peristiwanya bermula pada Rabu (4/12/2024) korban yang bekerja perawat itu terbangun. Saat melihat ke ruang tamu, sepeda motor honda beat warna meganta hitam BK 2763 MAY telah raib. Korban mengecek kondisi rumah dan melihat pintu belakang rumah tidak terkunci seperti biasanya. Korban melakukan pencarian namun sepedamotornya tak ada. Korban pun membuat laporan ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP / B / 88 / XII / SPKT Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Pagar Merbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo M. H bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 23.00 wib, unit reskrim berhasil membekuk tersangka MY (21). Tersangka warga Dusun Srimulya B Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau dibekuk saat dijalan di Desa Sumberrejo.

Saat diinterogasi, MY mengaku mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya ke Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan. Mendengar pengakuan tersangka, unit reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan pengembangan. Dua pria berinisial S dan AS diringkus. Guna pemeriksaan kedua warga Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan, diangkut ke komando. 

kepada petugas, S mengaku disuruh tersangka MY untuk menjual sepeda motor dan dibeli oleh AS seharga Rp 2 juta. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban pada bulan suci ramadhan. Bagi pelaku kejahatan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur, " Sebut Kapolsek Pagar Merbau. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini