Satresnarkoba Polres Tanah Karo Bekuk Residivis Narkoba

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka dimana dua diantaranya merupakan residivis  berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu lalu (1/02/2025), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ujungaji gang Pelawi  Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Ketiga tersangka yang diamankan masing masing  MBSK (35), warga Belakang Masjid Raya Kelurahan Lau Mulgab I Berastagi, RBG (34), warga Lorong Ikutan Vanlet   Berastagi serta IHS (29), warga Desa Aji Jahe, Kecamatan Tigapanah.

Dalam penangkapan para tersangka,   petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, satu buah kaca pyrex, satu bong yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga dengan dua pipet putih dan dan dua unit ponsel merek Samsung warna hitam  dan  merek OPPO warna putih.

Keberhasilan perugas dalam penangkapan para tsk  berawal dari  informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para tersangka. Diketahui 2 dari 3 tersangka yakni RBG dan IHs merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," ujar Kapolres.

Para tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini