SEBUT TIDAK ADA KETERLIBATAN KOPTU HB, LBH MEDAN : PANGDAM I/BB TIDAK HORMATI PROSES HUKUM YANG SEDANG BERJALAN & DIDUGA LINDUNGI KOPTU HB

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com 
Pangdam I/BB  Mayjen TNI Rio Firdianto menyebut tidak ada keterlibatan Koptu HB dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Pangdam I/BB mengatakan beberapa hari lalu, Koptu HB sudah menjalani pemeriksaan di persidangan. Namun tidak ada ditemukan bukti baru terkait dengan keterlibatan dari Koptu HB.

Menyikapi statment tersebut, pada hari Kamis, 27 Februari 2025. LBH Medan menilai jika Pangdam I/BB tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di POMDAM I/BB.


LBH MEDAN menduga jika Pangdam I/BB sedang melindungi anggotanya yakni Koptu HB terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan Rico dan Keluarganya.

Perlu diketahui jika saat ini laporan Eva Meliani Pasaribu yang merupakan anak dari Rico dan ibu dari LS (4 Tahun) terhadap Koptu HB sedang berproses di POMDAM I/BB.

Atas laporan tersebut Eva telah memberikan keterangan dan menghadirkan alat bukti, baik itu bukti surat, saksi dan petunjuk ke Penyidik POMDAM I/BB.

Namun, 6 bulan berjalan laporan tersebut masih belum menetapkan Koptu HB sebagai Tersangka. Padahal Bukti-bukti yang di hadirkan Eva bersama KKJ dan LBH Medan sudah sangat kuat untuk menduga keterlibatan Koptu HB. 

Bahkan pada tanggal 14 Februari 2024, Eva bersama LBH Medan dan KKJ kembali menghadirkan 7 bukti baru dalam hal bukti petunjuk yaitu Video Persidangan para saksi yang secara tegas diatas sumpah mengatakan jika warung judi tersebut milik Koptu HB dan Bebas Ginting als Bulang merupakan anggota Koptu HB yang bertugas menjaga bisnis judi tersebut dari Ormas dan Wartawan. 

Tidak hanya itu Eva juga menghadirkan bukti rekaman HP Bulang dengan Eva. Dimana bulang mengatakan kepada Eva dia disuruh Koptu HB. 

Oleh karena itu LBH Medan sangat menyangkan pernyataan Pangdam I/BB yang mengatakan tidak ada keterlibatan Koptu HB. Sikap pangdam merupakan bentuk tidak menghormati proses hukum dan melindungi anggota. 

Hingga sampai saat ini DanPomdam belum ada memberitahukan Eva  atau LBH Medan secara tertulis terkait perkembangan laporan Eva sebelumnya. 

LBH Medan juga menyakini jika Pangdam I/BB dan Pomdam tidak serius serta tidak transparan dalam menangani permasalahan ini. 

Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sudah hampir 6 bulan berjalan kasus ini, Ketiga Terdakwa Bebas Ginting, Rudi dan Selawang belum di Periksa sama sekali oleh penyidik POMDAM I/BB. Bahkan Pomdam belum menindak lanjuti 7 bukti yang telah dihadirkan eva.


LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sebelumnya telah menyampaikan jika keterangan Koptu HB penuh dengan kebohongan dan diduga memberikan keterangan Palsu. 
LBH mencatat 6 enam kebohongan Koptu HB.
Pertama, Koptu HB menyatakan jika tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya. Padahal Terdakwa melalui PH nya menyatakan secara jelas dan lantang kepada majelis hakim jika ada keterlibatan Bukit/HB. 

Hal tersebut juga bersesuaian rekaman telpon eva dan Bulang yang menyatakan dia disuruh Koptu HB dan bukti tersebut telah diberikan eva kepada penyidk Pomdam I/BB.

Kedua, Koptu HB menyatakan tidak keberatan atas pemberitaan korban, dan hanya meluruskan. Tetap faktanya Koptu HB berulang kali minta pemberitaan itu di hapus (Take Down) baik menyampaikan kepada Rico dan menelpon langsung pimpinan Redaksi tempat Rico bekerja. 

Ketiga, Koptu HB menyangkal bukan pemilik warung/lokasi judi tersebut dengan beralasan jika dia telah Menyewakannya kepada Januar Ginting sejak 2023. Anehnya Januar sendiri diduga tidak pernah diperiksa/BAP sebagai saksi mulai dari penyidikan hingga persidangan. 

Keempat, Koptu HB menyatakan jika Terdakwa Bebas Ginting als Bulang Bukan Anggotanya/tidak bekerja kepadanya. Padahal para saksi secara tegas diatas sumpah menyatakan jika Bulang adalah anggota Koptu HB dan bertugas mengawas bisnis judinya. 

Kelima, Koptu HB menyatakan jika ada berhubungan/berkomunikasi dengan Bulang tetapi terkait menanyakan pupuk kandang. Padahal rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dapat dilihat dengan mata telanjang jika Koptu HB memerintah Bulang untuk menjumpai Korban guna meminta Korban untuk menghapus pemberitaan yang sebelumnya diberitakan hal dapat dilihat dari BAP Rekontruksi pada (adegan ke 2 dan 6).

Keenam, Koptu HB menyampaikan jika dirinya telah lalai dan dihukum terkait warung yang  disewakanya dijadikan tempat judi. Hal ini jelas tidak masuk akal, dimana diketahui dari hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) jika rumah koptu HB lebih kurang hanya berjarak 50 meter dari lokas perjudian tersebut. Maka sangat mustahil jika dia mengatakan lalai/atau tidak mengetahui hal tersebut. 

Maka, LBH Medan meminta Pangdam I/BB untuk tidak sembarangan memberikan pernyataan atau tanpa dasar. Kemudian LBH Medan dan KKJ mendesak Pangdam dan Pomdam I/BB untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara hukum dan transparan. 

LBH Medan juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menuntut dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Karena apa yang telah dilakukan para Terdakwa sejati merupakan dugaan pembunuhan berencana dan sangat kejam. Serta tidak berprikemanusiaan. Hal tersubut terbukti dalam fakta persidangan.

Dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya (Istri, anak dan cucu) telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU PERLINDUNGAN ANAK, KUHP. (amr)
Share:

Baca Lainnya

Komentar