![]() |
Kelima Tersangka Berikut Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK. |
Karo, metrokampung.com
Unit Intel Kodim 0205/TK dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Operasi ini dilakukan di Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Jumat (21/2/2025). sekira pukul 20.45 wib.
Dari hasil penggerebekan , yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu. Arm. Rajiman Girsang petugas menangkap lima orang pria berinisial D (30), ES (31), D (47), AS (30 ) dan HS (43).
Kelima tersangka dibekuk dari salah satu gubuk di Desa Berastepu Kec Simpang Empat.
Saat penggrebekan aparat menemukan barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi barang haram yang diduga sabu-sabu, alat hisap narkoba.
Komandan Kodim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyani Rangkuti, mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan ini. Dalam keterangannya, yang juga didampingi oleh Komandan Unit Intel Lettu Arm Rajiman Girsang menyampaikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat untuk memberantas narkoba.
“Kami sangat menghargai keberanian masyarakat yang melaporkan adanya tindak kriminal. Bersama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ujar Letkol Inf Ahmad Afriyani Rangkuti.
Dandim menambahkan, kami dari Kodim 0205/TK menghimbau kepada pedagang supaya jangan menggunakan barang haram tersebut, barang haram itu sangat berbahaya bagi penggunanya, disamping berbahaya, masyarakat juga bisa dipidana," ucap Letkol Inf Ahmad Afriyani Rangkuti.
Jadi kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut malam ini kita serahkan ke Polres Tanah Karo beserta barang bukti berupa alat hisap narkoba, delapan paket sabu-sabu dengan berat 1.42 gram.
Jajaran Kodim 0205/TK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Karo, khususnya di Kabupaten Karo, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (amr)