Medan, Metrokampung.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 157.933 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi diberikan dalam momentum perayaan Tahun Baru Saka 1947 atau Hari Raya Nyepi Tahun 2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Remisi Khusus (RK) I dalam rangka Hari Raya Nyepi diberikan kepada 1.621 narapidana, sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 156.312 narapidana. Sebanyak 948 narapidana dinyatakan bebas, dengan rincian 20 narapidana mendapat remisi Nyepi dan 928 narapidana menerima remisi Idul Fitri.
Di Sumatera Utara, sebanyak 119 narapidana dan warga binaan yang beragama Hindu menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi. Sedangkan 26.998 narapidana dan warga binaan yang beragama Islam di UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.
“Salah satu di antara narapidana yang beragama Hindu langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara 154 narapidana beragama Islam menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas, Yudi Suseno, didampingi Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Herry Suhasmin, kepada wartawan, usai mengikuti penyerahan remisi secara simbolis yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Andrianto, di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, melalui zoom dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (28/32025).
Yudi menjelaskan, remisi yang diberikan berupa pemotongan masa tahanan antara 15 hingga 30 hari. Ada beberapa kriteria agar narapidana berhak mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana.
"Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh narapidana," ucapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Mashudi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999, yang memberikan remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan. "Selain itu, pemberian remisi ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000," paparnya.
“Remisi merupakan hadiah bagi narapidana dan warga binaan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk perbaikan diri mereka,” lanjut Mashudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Hamdi Hasibuan, menerangkan, dari total 119 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, 68 di antaranya berdasarkan regulasi Kriminal Umum, 1 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 50 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012. Untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, 16.526 narapidana menerima remisi berdasarkan regulasi Kriminal Umum, 21 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 10.451 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.
“Sebanyak 67 narapidana yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi berdasarkan regulasi Kriminal Umum menerima Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh. Sedangkan untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 16.372 narapidana dengan regulasi Kriminal Umum menerima Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 154 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh,” tambah Hamdi.
Hamdi juga menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan variasi waktu, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
Dijelaskannya bahwa hingga 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Utara mencapai 32.192 orang, yang terdiri dari 23.712 narapidana dan 8.480 tahanan.(Ra/mk)