Pantai Labu, Metrokampung.com
Anggota DPRD Deli Serdang Komisi I,II,III dan IV melakukan kunjungan kerja ke Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Rabu (5/2/2025).
Sebanyak 20 anggota DPRD Deli Serdang yang dipimpin Ketua DPRD Zakky Shahri meninjau lokasi hutan negara yang sempat dipagari pengusaha PT Tun Sewindu di wilayah pesisir pantai kawasan dusun I Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu.
Peninjauan ini sudah dijadwalkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberap hari lalu.
Pada kunjungan kerja itu pihak PT Tun Sewindu diwakili penasehat hukumnya Junirwan.
Perdebatan sengit sempat terjadi antara para anggota Dewan dengan Junirwan. Karena Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok dan menunjukkan alas hak.
"Tidak ada perintah undang-undang kami mesti pindah dari sini," ucap Junirwan.
Dia mengaku kliennya setelah membeli dari warga tidak mengetahui kalau diawal lahan masuk kawasan hutan.
Karena itu sekarang mereka sudah mengajukan permohonan ke pemerintah atas keterlanjuran apakah harus membayar ganti rugi atau dikenakan sanksi lainnya.
"Sampai saat ini mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal itu," bilangnya.
Ketua DPRD, Zakky juga tidak mau kalah memberi penjelasan. " Nggak ada cerita keterlanjuran di sini Pak"kata Zakky Shahri.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut ada ketentuan juga siapa yang menguasai tanah negara tanpa izin harus diambil. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo.
Saat itu Zakky dan dewan lainnya juga sempat kesal dengan Junirwan karena ketika hendak dilakukan pengecekan oleh pihak BPN tidak mengetahui mana batas patok tanah yang dikuasai kliennya.
Dipandang sebagai penasehat hukum harusnya ia juga harus tau soal titik dan batas patok yang dikuasai kliennya sebab diawal mengaku telah memiliki alas hak.
Di kesempatan itu Junirwan menambahkan dewan juga harusnya bisa mendatangi pihak lain yang dianggapnya juga melakukan hal yang sama dengan mereka.
Ini memancing berang salah seorang anggota DPRD Deli Serdang dari partai Hanura Junaidi "Kita cerita yang ini. Kok bapak pula yang ngatur-ngatur kita di sini," katanya.
Perwakilan BPN yang ikut pada kunjungan kerja itu mengatakan mereka baru bisa melihat status kawasan yang dipersoalkan apabila memang sudah ada penunjukkan titik kordinat.
Saat di wawancarai awak media, Zakky Shahri mengatakan kunjungan kerja mereka kali ini adalah untuk melihat titik kordinat tanah yang jadi masalah dan sempat viral.
Ia sangat menyayangkan pihak pengusaha tidak bisa hadir ke lokasi yang dikuasai selama ini sehingga tidak bisa menunjukkan batas-batas lahannya.
"Kita sayangkan juga penasehat hukumnya pun baru sekali kemari. Makanya nanti akan kita undang kembali pemilik dan kita harapkan untuk hadir. Jadi kita turun ke lapangan kembali hari ini untuk mengetahui apakah itu masuk batas hutan atau tidak ini," kata Zakky.
Zakky mengatakan masalah ini bukan masalah antara masyarakat dengan pengusaha saja. Karena adanya pemagaran hutan ini maka masalah ini sudah menjadi masalah negara.
"Ketika disinggung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasehat hukum, Zakky mengatakan Presiden telah memerintahkan agar tanah yang dikuasai tanpa izin untuk bisa diambil untuk Negara," ujarnya.
Kita jadwalkan Minggu depan kita akan panggil semuanya termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Nanti kalau pengusaha kita undang nggak datang lagi kita minta ini Usaha yang ada di lokasi ini untuk ditutup, tegas Zakky Sahri.
Turut hadir pada kunjungan kerja ini , Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, BPN Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, Camat Pantai labu Muhammad Faisal Nasution S.STP, Danramil 23 BRG Kapt.Inf Slamet Hidayat, Kapolsek Pantai labu Iptu Sujarwo S.SI, MH, Danposal Pantai labu Letda Marinir Olpen Situmorang SH serta Kepala Desa Rugemuk Muliadi AMF.(Lubis/MK)