![]() |
PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat merilis pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak. |
Medan, metrokampung.com
Kesal sering kencing dan berak di celana, balita berusia 3 tahun berinsial AYP dianiaya hingga tewas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrimnya AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina, mengatakan peristiwa penganiayaan itu diketahui pada Selasa (25/3/025) sekira pukul 18.20 WIB.
“Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban sambil menariknya dan melayangkan tubuh korban, serta menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah,” kata Kapolrestabes Medan.
Tak hanya itu, tersangka juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur. Penganiyaan itu sudah sering dilakukan tersangka di rumahnya, sudah lebih dari 3 kali.
Terhadap tersangka ZI sudah lakukan penahanan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman ukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan Tante korban berinisial HDI (33) Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada 27 Maret 2025.
Dalam laporanya, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban. Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah diajak oleh pelaku nginap ke rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku di rumah sedang libur sekolah.
Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering kencing dan berak di celana sehingga pelaku kesal dan menganiayanya hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dimakamkan oleh pihak keluarga. Tante korban yang curiga lantas melapor ke Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina membentuk tim untuk meyakinkan fakta kusus secepatnya.
Karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah seorang bayi berumur 3 tahun yang sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi.
“Hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri. Memar tungkai atas kiri sisi luar, memar tungkai bawah kiri dan kanan, memar dada kiri, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri, empedu mengalami pecah, anus proses pembusukan, kemerahan di tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah,” papar Kapolrestabes.
Menurut Kapolrestabes Kombes Gidion Arif pengungkapan kasus ini menggunakan scientific investigation.
“Langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat, Kasatreskrim menyakinkan ada kekerasan penyebab kematian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan lalu menangkap tersangka. Kasus ini sangat miris karena bukan orang yang jauh antara korban dengan pelaku,” ujarnya. (min)