BPK RI Temukan Rekening Kas RSUD Kabanjahe Tanpa SK Bupati

Editor: metrokampung.com

Tanah Karo, metrokampung.com 
Rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabanjahe merupakan rumah sakit tipe C yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Karo, Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe. RSUD Kabanjahe merupakan badan layanan umum daerah (BULD) Pemerintah Kabupaten Karo.

Didalam pengelolaan kas badan layanan umum daerah (BLUD) rumah sakit umum kabanjahe, (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI Perwakilan Sumatra Utara menemukan adanya kejanggalan di tahun 2023 tentang pembukaan rekening kas rumah sakit tersebut.

Diketahui bahwa rumah sakit umum daerah (RSUD) kabanjahe menyimpan kas Operasional pada lima rekening di dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI)dan Bank Sumatera Utara (Sumut). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatra Utara pada BLUD RSUD Kabanjahe menemukan kejanggalan yaitu dari ke lima rekening tersebut, diketahui satu diantaranya rekening pada BRI dengan belum ditetapkan dengan SK Bupati Karo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada BLUD RSUD Kabanjahe, diketahui
Bendahara Penerimaan BLUD RSUD tidak melakukan penyetoran retribusi
pelayanan kesehatan ke Rekening Umum BLUD RSUD setiap hari. 

Dalam kondisi tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara dari hasil konfirmasi Direktur RSUD Kabanjahe , dr. Evanita Bangun, Rabu (19/03/2025) melalui pesan WhatsApp terkait temuan Rekening Operasional RSUD dengan yang belum ditetapkan dengan SK Bupati oleh BPK RI mengatakan,"Perlu saya beritahukan kembali bahwa itu semua sudah selesai dibuat, SK Bupati sudah terbit tahun lalu."Makasih bunyi pesan singkat nya.  (amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini