Tanah Karo, metrokampung.com
Bupati Karo menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di ruang rapat Bupati Karo, Selasa (25/3/2025) Rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karo menekankan pentingnya melaksanakan belanja barang dan jasa pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, personil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikat kompetensi PPK minimal tipe C diminta untuk mengikuti ujian sertifikasi PPK secara mandiri.
"Kita upayakan supaya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sangat kecil, kalau bisa zero," kata Bupati Karo.
Di waktu yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Karo juga menyampaikan bahwa dalam percepatan serapan anggaran bagi perangkat daerah (PD) yang belum memiliki PPK yang berkompetensi, agar membuat kebijakan sesuai peraturan dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Hendra Mitcon meminta agar peserta rapat yang sudah mengikuti ujian sertifikasi PPK tipe C secara mandiri untuk melapor, agar dapat dibantu percepatan memperoleh hasil ujian kompetensinya dan memperoleh sertifikat kompetensinya.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karo dapat berjalan efektif dan efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku ucap, Mitcon.(amr)