Medan, metrokampung.com
Kejadian keributan pada kantor sekretariat HMI pada Rabu malam (26/2/2025) yang melibatkan mahasiswa dari beberapa universitas yang ada di Kota Medan, yang diduga akibat permasalahan internal kegiatan pada organisasi HMI Komisariat Fakultas Tehnik USU dan HMI Komisariat Fakultas Pertanian. Sehingga memicu keributan dan berujung penangkapan dari 3 mahasiswa yang pada saat kejadian berada diluar lokasi keributan.
Setelah itu tim Sabhara Polrestabes Medan yang kebetulan patroli dan melakukan penangkapan kepada mahasiswa berinisial FTA, DES Dan MPL.
Sementara menurut keterangan pelapor a.n Putrama Alkairi melalui rekaman telfon kepada salah satu orang tua dari mahasiswa yang dilakukan penahanan bahwa benar ketiga pelaku yg ditahan sama sekali tidak terlibat pada saat kejadian/penganiayaan.
Sementara menurut keterangan pelapor a.n Putrama Alkairi melalui rekaman telfon kepada salah satu orang tua dari mahasiswa yang dilakukan penahanan bahwa benar ketiga pelaku yg ditahan sama sekali tidak terlibat pada saat kejadian/penganiayaan.
Adapun keterangan penyidik Reskrim Polrestabes Briptu Doni Silalahi bahwa pelapor dan korban lainnya belum ada kesepakatan untuk mencabut laporan dan melakukan perdamaian.
Yang menjadi persoalan dasar penangkapan ketiga mahasiswa yang ditahan yang sudah dinyatakan pelapor a.n Putrama Alkairi (Ketua Komisariat HMI F.Pertanian USU) tidak ikut dalam tindak penganiayaan tetap ditahan pihak penyidik Polrestabes Kota Medan.
Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Tujuan Perkap memberikan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, menjawab kebutuhan hukum masyarakat, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, menjaga keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana. Penerapan Restorative Justice adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.
Sementara dalam kasus salah tangkap ini pihak pelapor tidak sama sekali bisa dihubungi dan menurut keterangan penyidik sudah diundang untuk hadir dalam upaya mediasi tetapi tidak menghadir.
Yang menjadi hal janggal adalah adanya rekaman pembicaraan pelapor yg menyatakan bahwa ketiga mahasiswa yang ditahan tidak terlibat namun pihak penyidik bersikeras tetap melakukan penahanan yg sudah berlangsung sejak tanggal 26/2/2024 tanpa alat bukti dan kesaksian pelapor sendiri yang jelas sudah menyatakan bahwa ketiga mahasiswa yg ditahan tidak ikut dalam perkelahian tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui No 0812-X423-X009 Kasatreskrim Polrestabes kota Medan belum memberikan tanggapan.(tim)