Dirreskrimsus Polda Sumut Dinilai 'Tak Bernyali' Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Taman Cadika TA 2023

Editor: metrokampung.com
Taman Cadika Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.(ft/Vera/mk)

Medan, Metrokampung.com
Lambannya penanganan tindaklanjut laporan yang disampaikan LSM Suara Proletar, diduga pihak Krimsus Polda Sumut sudah menerima suap dari PPK (pejabat pembuat komitmen) dan rekanan CV.DJA untuk menghentikan proses penyelidikannya. 

Dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025), Kanit 3 Krimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba mengatakan telah mengirimkan progres penanganannya (SP2D) kepada yang bersangkutan.

" Sudah kita kirimkan pemberitahuan progres penanganan kepada yg bersangkutan ibu, silakan dikonfirm, untuk lebih jauh kami tidak bisa beri penjelasan, silakan konfirmasi melalui humas, mauliate...", sebut Rismanto Purba melalui pesan WhatsApp.

Demikian juga ketika dikonfirmasi kepada Panit 1 Subdit 3 Krimsus Polda Sumut Ipda Everisco Sinaga  "Masih berproses ya to", katanya.

"Kami sudah berikan penjelasan kepada pendumas, silakan dikonfirm, apabila butuh penjelasan lebih lanjut silakan konfirmasi ke humas Trims", kata Everisco Sinaga melalui WhatsApp, Selasa (4/3/2025).

Penjelasan PPK Herbet Panjaitan
Ketika dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) terkait Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan yang dilaksanakan oleh CV. Dinamika Jaya Amerta, selaku PPK, Herbert Panjaitan mengaku belum mendapatkan info terkait laporan itu.

Saat ditanya apakah sudah dipanggil atau diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.? Herbert Panjaitan tetap mengatakan belum dapat info apapun dari Krimsus.

"Saya belum dapat info apapun dari Krimsus. Saya dengar kabarnya kasus ini sudah ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Herbert Panjaitan tetap menyatakan bahwa dia belum pernah dipanggil ataupun diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kemudian Herbert menjelaskan bahwa  pekerjaan itu putus kontrak. Alasan putus kontrak karena kontraktor tidak bisa melanjutkan pekerjaannya dan sudah melampaui batas. Itu penilaian saya sebagai PPK, pekerjaan itu sudah melampaui batas. 
Soal pekerjaan lanjutan di tahun 2024, saya tidak mengetahuinya.

Kemudian Herbert menjelaskan bahwa progres pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor dengan menggunakan dana TA 2023 hanya  mencapai 69 persen. Dan pihak rekanan sudah pasti diblacklist dan saya sudah rekomendasikan rekanan untuk dibalacklist tapi yang memutuskan untuk diblacklist bukan saya, katanya.

Soal adanya pekerjaan lanjutan Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor di TA 2024. Herbet mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak mengetahui adanya pekerjaan lanjutan pembangunan pagar taman Cadika di TA 2024 karena saya sudah pindah ke BPBD" jawabnya.

Mengenai uang jaminan sudah dikembalikan dan dipotong tagihan semua. Saya tidak ingat berapa besarannya. Karena sudah dipotonglah itu semua makanya ada pekerjaan lanjutan lagi", kata Herbert.

Dipemberitaan sebelumnya, Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor dengan menggunakan dana APBD TA 2023 dengan kontrak sebesar Rp 4.391.350.000,00 yang dilaksanakan oleh CV. Dinamika Jaya Amerta sedang ditangani pihak Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi sedang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sumut karena adanya Laporan yang disampaikan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP melalui surat Nomor : 30/LSM-SP/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. 
Dan pada tanggal 29 November 2024 lewat surat Nomor : B/5849/XI/RES.3.3/2024
Ketua LSM Ridwanto Simanjuntak menerima undangan verifikasi dari Ditreskrimsus dan memberikan beberapa data tambahan yang tertuang dalam BAP.

Pengamat Anggaran
Pengamat anggaran Elfanda Ananda pun mengkritisi terkait kegiatan tender lanjutan Pembangunan pagar tembok keliling pengamanan asset taman Cadika Medan Johor TA 2024 yang dimenangkan oleh CV.CA yang menjadi tanda tanya publik. 

Pada tahun 2023 pekerjaan ini tendernya sudah dimenangkan oleh CV. DJA. Tidak jelas apa penyebabnya pada akhir tahun 2023 pekerjaan tidak nampak fisiknya sehingga pada tahun 2024 ditender ulang dengan judul lanjutan dan dimenangkan oleh CV.CA. Tentunya, dari judul kegiatan ada pekerjaan yang belum selesai sehingga harus dilanjutkan kegiatannya.

Lanjutnya lagi, tidak diketahui secara detail dalam kontrak apakah ada klausul tender ulang apabila pekerjaan belum selesai atau ada situasi lain sehinga penyebab kegiatan pekerjaan ini tidak ada tanda-tanda dikerjakan pada akhir tahun 2023 sehingga berbagai kemungkinan untuk melakukan tender kembali di TA 2024, meskipun tender di TA 2023 belum dibatalkan, menurutnya sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain:  Pertama, ketentuan dalam Dokumen Pengadaan ada kemungkinan terdapat klausul yang mengatur mengenai pelaksanaan tender ulang atau penjadwalan ulang. Kedua, alasan pembatalan tender jika terdapat alasan yang sangat mendesak dan dapat dibenarkan secara hukum, maka tender di TA 2023 mungkin bisa dibatalkan lebih dulu.

Dari kemungkinan faktor diatas, kata Elfanda, hanya poin pertama yang paling memungkinkan sebagai dasar pembatalan tender. 

"Untuk alasan yang kedua rasanya tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan pembatalan tender", ujarnya.

Dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurut Elfanda harus dipastikan pembatalan tender atau lanjutan kegiatan yang ditender ulang harus sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Sebagai pejabat pengadaan keputusan akhir mengenai pelaksanaan tender ulang harus memenuhi prinsip transparan dan akuntabel.
 
Transparan artinya pemko melalui dinas terkait harus dapat menjelaskan penyebab tender ulang atau lanjutan tahun anggaran 2024 yang pemenangnya berubah dibanding tender 2023 yang kegiatannya sama, tegasnya.

Selain itu, lanjutnya,dalam kegiatan harus dengan jelas membuat pengumuman (plank Proyek) atas kegiatan tersebut. Sebab, di taman cadika Medan Johor ada dua sumber keuangan yang dipakai untuk Pembangunan yakni APBD Medan dan CSR dari pihak swasta. Prinsip akuntabel dalam kegiatan ini, seharusnya kegiatan tahun 2023 dapat dipertanggungjawabkan termasuk lanjutannya tahun 2024. 

Dikatakannya bahwa yang harus dipertanggungjawabkan atau akuntabel terkait pekerjaan awal ditahun 2023 yang seharusnya sudah ada serah terima dan akan dilanjutkan lagi ditahun 2024. Sayangnya, hal ini tidak dipublikasikan secara jelas oleh pemko Medan, yang diketahui publik Pembangunan di taman Cadika sepenuhnya sumber kuangan berasal dari CSR.

Selain itu, kata Elfanda lagi, tidak diketahui alasan kenapa CV. DJA tidak lagi melanjutkan pekerjaan ini. 

Kalau ada persoalan dengan CV tersebut harus ada Sanksi Potensial untuk Pemenang tender yang tidak menyelesaikan pekerjaan itu, pungkasnya.

Pengamat Hukum Ahmad Fadhly Roza
Pengamat Hukum DR.Ahmad Fadhly Roza, SH,MH sangat menyesalkan lambannya kinerja Dirreskrimsus Polda Sumut. 

Laporan masyarakat itu harus direspon dan ditindaklanjuti apalagi laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yg menjadi perhatian presiden saat ini.
 
Harusnya pihak kepolisian transparan. Tujuan orang melaporkan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan takut dan tak bernyali untuk memberantas korupsi.

Roza menduga persoalan ini kemungkinan berkaitan berkaitan dengan penguasa atau diduga ada kongkalikong antara pihak pelaksana pekerjaan dengan pihak kepolisian untuk menutup kasus ini.

" Jangan pandang bulu. Masyarakat bukan menuntut banyak tapi harus transparan kemudian respon laporan itu. Kalau tidak ada ada dugaan tipikor dalam laporan itu ya sampaikan saja kepada masyarakat", tegasnya. 
 
Selain ke kepolisian, Roza menyampaikan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan masalah ini kepada lembaga hukum lainnya. 

Kita uji lembaga hukum lainnya. Tapi jika semua lembaga hukum juga seperti itu berarti lembaga hukum di negara ini tidak punya nyali memberantas tindak pidana korupsi, pungkasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini