JPU Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan Rico dan Keluarganya, LBH MEDAN: Ketiga Terdakwa By Order, Otak Pelakunya Harus Segera Diungkap

Editor: metrokampung.com

Kabanjahe, metrokampung.com 
Setelah penundaan dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum karena rencana tuntutan yang belum turun dari Kejagung, akhirnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa yang masing-masing dengan pidana mati. Pada sidang Senen, 17 Maret 2025, di sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Sesuai dengan perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Kabanjahe, masing masing terdakwa dengan nomor perkara : 180/Pid.B/2025/PN Kbj an. Yunus Tarigan, 181/Pid.B/2025/PN Kbj an. Bebas Ginting alias Bulang, 182/Pid.B/2025/PN Kbj an. Rudi Sembiring dijatuhkan tuntutan Pidana Mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun dalam pembacaan tuntutan, JPU yang mulanya mendakwakan Dakwaan Alternatif sehingga apabila dakwaan pertama sudah terpenuhi maka tidak perlu membuktikan dakwaan yang lain. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum secara yakin menyatakan jika para terdakwa sudah memenuhi dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHPidana.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan jika tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa sudah memenuhi unsur pidana yakni :
- barang siapa
- Sengaja 
- Dengan Rencana terlebih dahulu
- Merampas nyawa orang lain
Dari semua proses pembuktian yang berlangsung sejak Januari 2025 hingga saat ini JPU berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada menyatakan jika seluruh dalil sudah terpenuhi. 
Ditambah adanya situasi yang memberatkan yakni : 
1. Perbuatan terdakwa menimbulkan korban yang meninggal dunia yakni Alm. RSP, istrinya, anaknya dan cucunya; 
2. Bahwa tindakan terdakwa merupakan tindakan yang bengis;
3. Bahwa tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat;
4. Bahwa tindakan terdakwa menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan membekas pada keluarga korban.

Secara yakin, Kesimpulan Tuntutan yang dibacakan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanah Karo yakni Gus Irwan Marbun membacakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembunuhan Berencana, dan supaya para terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan.

Menyikapi telah terpenuhi unsur delik pembunuhan berencana tersebut LBH Medan meyakini jika ketiga Terdakwa merupakan orang yg di order (pesan).

Hal tersebut bukan tanpa alasan, dimana  telah berulang kali LBH Medan dan KKJ sampaikan jika ketiga Terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan Rico. Serta ketiganya bukan pula orang yang diberitakan Rico sebagai pemilik lokasi judi. 

Maka sangat tidak mungkin mereka membunuh Rico dan Keluarga jika tidak ada orang yang order. 

Hal ini juga telah dikuatkan oleh Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang pada persidangan awal melalui Penasehat Hukumnya jika ada Keterlibatan Koptu HB. Serta didukung dengan keterangan saksi-saksi di persidangan jika lokasi judi tersebut merupakan milik Koptu HB. 

Maka, secara tegas LBH Medan meminta Pomdam I/BB untuk segera memproses keterlibatan Koptu HB secara objektif dan transparan. Dan tidak ada upaya untuk melindungi Koptu HB.

Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya (Istri, anak dan cucu) telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU PERLINDUNGAN ANAK, KUHP. 

Untuk persidangan selanjutnya yakni agenda pledoi akan dijadwalkan pada 24 Maret 2025. LBH Medan selaku kuasa korban Eva yakin dengan adanya tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa, ada satu keobahan dari Para terdakwa untuk menyesali dan benar benar jujur dalam pledoi mereka termasuk membuka fakta-fakta yang mungkin masih terbuka pada saat persidangan karena Pledoi merupakan proses pembuktian terakhir dalam persidangan.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini