Kejari Deliserdang Tangkap Buronan Koruptor Ngarijan Salim

Editor: metrokampung.com

Buronan Koruptor, Ngarijan Salim (duduk di kursi roda) saat di gelandang di kantor Kejari Deliserdang. Selasa (11/3/25).. 

Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Ngarijan Salim, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi danBangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan PendapatanvDaerah Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al.Ichwan Garment Factory Tahun 2020, Selasa (11/3/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa tim gabungan menangkap Ngarijan Salim sekitar pukul 19.00 Wib di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. 

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2023 . Selama proses penyelidikan,Ngarijan Salim telah dipanggil secara sah sebanyak 4 (empat) kali untuk diperiksa, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dan melarikan diri. 

Pada akhirnya, timga bungan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyatakan terpidana telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 tersebut selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 685.910.750.

"Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 tersebut selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan menghukum terpidana untuk membayar uangpengganti Rp 685.910.750," jelas Kejari Deliserdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini