![]() |
PLN ULP Medan Denai, Jalan Sei Kera, Kel. Sidodadi, Kec. Medan Timur. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Manager PLN ULP Medan Denai Tri Rahayu diduga melindungi petugas PLN yang menggelapkan uang pelanggan sekitar Rp7 juta. Uang yang digelapkan petugas PLN bernama Khairul Ashwat Nasution yaitu uang pelunasan tunggakan pelanggan yang tidak disetorkannya ke kas PLN ULP Medan Denai.
Akibatnya pelanggan bernama Suhardiman berniat menggugat PLN karena dia merasa tidak mempunyai hutang piutang lagi dengan PLN.
Namun niat itu tidak jadi dilakukannya karena
Pada, Rabu (5/3/2025), Suhardiman dihubungi pihak PLN ULP Medan Denai untuk datang dan bertemu dengan Manager Tri Rahayu, dikantornya di Jalan Sei Kera, Kel. Sidodadi, Kec. Medan Timur.
Dalam percakapan antara Tri Rahayu dengan Khairul melalui telepon, akhirnya Khairul Ashwat Nasution pun berjanji untuk membayar dengan cara mencicil uang pelunasan tunggakan itu ke ULP Medan Denai.
Kepada Suhardiman, Khairul juga meminta untuk menghentikan pemberitaan yang naik dibeberapa media online. Namun Suhardiman menjawab bahwasannya itu bukan kewenangannya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP sangat menyesalkan sikap manager ULP Medan Denai Tri Rahayu yang diduga melindungi petugas yang terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan uang pelanggan.
Ditambah lagi Khairul Ashwat meminta untuk menghentikan pemberitaan munculnya tunggakan pelanggan yang sudah 3 tahun lalu diselesaikan.
Jika dikaji secara psikologis, menurut Ridwanto, permintaan pemberhentian berita tersebut hanya untuk meredam permasalahan yang merupakan kesalahan PLN ULP Medan Denai. Sementara disisi lain oknum yang menerima uang sebesar Rp 7 juta tiga tahun yang lalu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pelanggan dengan PLN ULP Medan Denai tidak ada diberikan sanksi.
Jika ditinjau dari segi hukum setidaknya sipenerima uang sebesar Rp 7 juta tersebut sudah bisa dikenakan pasal berlapis yaitu penggelapan dan penipuan. Tapi mengapa hanya dengan janji mau menyicil, oknum petugas itu tidak dikenakan sanksi pidana,kata Ridwanto, kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Dikonfirmasi, Senin, (10/3/2025), terkait sanksi terhadap petugas PLN yang menggelapkan uang pelanggan, Manager ULP Medan Denai Tri Rahayu tak menjawab.
Demikian pula dengan Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut Surya Saputra Sitepu bungkam saat ditanya sanksi apa yang diberikan PLN terhadap petugas yang nyata telah melanggar aturan dan melanggar hukum.
Diketahui, Pemilik rumah atas nama Suhardiman merasa kesal dengan kinerja PT PLN Pasalnya, tiga tahun lalu rumahnya yang beralamat di Jln Sugeng/Pendidikan sudah membayar tunggakan listriknyan kurang-lebih sebesar Rp 7 jutaan.
" Tiga tahun lalu dibongkar karena menunggak. Jumlah tunggakan tambah denda dan biaya pasang baru diperkirakan sebesar Rp 7 jutaan dan dibayar melalui rekening oknum petugas Opal Khairul Ashwat Nasution (KAN)", ucap Dirman.
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Kota Medan ini pun menjelaskan, setelah tunggakan dibayarkan, meteran listrik diganti dengan meteran listrik prabayar (token). Meteran baru pun diganti beserta nama pemilik id. pelanggan (idpel). Id pelanggan (idpel) berganti nama atas nama Khairul Ashwat Nasution (atas kesepakatan antara Sudirman dan Khairul).
Sekitar tahun 2022, setelah meteran diganti menjadi meteran listrik prabayar atas nama KAN, kami sudah membeli token dan mengisinya langsung ke meteran. Dan betapa terkejutnya, pada Rabu (19/2/2025) saya kedatangan surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung dari PLN UP3 Medan Utara ULP Denai yang ditandatangani oleh manager Tri Rahayu, kata Dirman.
Isi surat tersebut menyatakan Suhardiman pemilik idpel 126101152259 tercatat memiliki piutang sebesar Rp 1.046.968. Dan apabila dalam waktu 5 hari sejak surat pemberitahuan belum melunasi piutang seluruhnya maka sambungan listrik ke instalasi terpaksa dibongkar rampung, ucap Suhardiman sembari memperlihatkan surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung itu kepada wartawan. (Ra/mk)