Maraknya Kasus Pencurian, Judi dan Narkoba : Warga Desa Raja Tengah Kuala Mengadu ke DPRD Langkat

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Resah dengan kondisi di desanya akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan narkoba,  membuat puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadu ke DPRD Kabupaten Langkat, meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis warga. Puluhan warga tersebut datang ke kantor DPRD Langkat, Kamis (27/3/2025),  didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun. 
       
Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin. Dalam kesempatan itu, Sribana pun  menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP serta Kapolsek Kuala.
       
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Langkat agar  dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit, judi ikan dan narkoba. Mereka mengeluhkan dan sangat resah dengan kasus pencurian yang terjadi yang mana  pelakunya tidak dapat dijerat hukum. 
       
Mereka meminta hendaknya ada solusi efek jera bagi para pelaku pencurian tersebut. Pasalnya, tanaman sawit maupun jagung dan tanaman lainnya sering hilang, yang mana  dilakukan oleh para pelaku yang patut diduga adalah 'para penggemar'  narkoba.
       
“Kami sudah melapor ke Polsek, tapi karena nilai nominalnya kecil, maka akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, dan para pelakunya tidak bisa ditahan. Ini yang membuat kami resah, karena patut diduga para pelakunya akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku, sehingga terjadi tindakan yang anarkis. Karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.
       
Nah, terkait dengan hal tersebut Kapolsek Kuala, Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan, namun tidak ditemukan bukti yang nyata. Walaupun demikian, pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini.
       
Lalu, terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan memediasi namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah 2,5 juta rupiah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya 2,5 juta itu tipiring dan pelakunya tidak bisa ditahan.
       
Atas dasar itu, maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga Desa Raja Tengah. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala bahwa Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu (Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP), namun dia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa untuk dijadikan untuk proses berikutnya.
       
Dari Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN. Lalu, di penghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap agar para aparat kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga, sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini