![]() |
Suhardiman saat memenuhi undangan Manager ULP Medan Denai Tri Rahayu dikantornya, Jalan Sei Kera Kel. Sidodadi, Kec. Medan Timur.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Petugas PLN ULP Medan Denai Diduga gelapkan uang pelunasan tunggakan pelanggan. Hal itu terbongkar ketika datangnya surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung dari PLN ULP Medan Denai tertanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh manager Tri Rahayu yang batal dilaksanakan.
Ternyata tunggakan sekitar Rp7 jutaan yang telah dibayarkan Suhardiman 3 tahun yang lalu diduga tidak disetorkan Khairul Ashwat ke kas PLN ULP Medan Denai.
Berniat akan menggugat PLN, Suhardiman dihubungi pihak PLN ULP Medan Denai untuk datang dan bertemu dengan Manager Tri Rahayu, Rabu (5/2/2025) dikantornya di Jalan Sei Kera, Kel. Sidodadi, Kec. Medan Timur.
Suhardiman pun memenuhi undangan tersebut. Dipertemuan itu, dia membeberkan kejadian 3 tahun lalau dari awal datangnya P2TL ke rumahnya di Jalan Sugeng/Pendidikan hingga pembayaran/pelunasan tunggakan yang dibayarkan ke rekening Khairul Ashwat. Setelah pelunasan semua tunggakan, denda dan biaya pasang meteran baru sekitar Rp7 jutaan, dua hari kemudian meteran listrik prabayar pun dipasang. Meteran listrik prabayar (token) pun beralih nama ke nama Khairul Ashwat Nasution (petugas PLN). Dan sejak itulah rumah kediaman Suhardiman menggunakan meteran token dengan idpel 128050092116.
Dihadapan Tri Rahayu (manager ULP Medan Denai), Suhardiman bersikeras tidak mau membayar piutang surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung sebesar Rp1.046.968 yang dikirimkan pihak PLN, karena menurutnya dia tidak punya tunggakan/piutang lagi dengan PLN.
"Saya tidak punya tunggakan lagi dan saya tidak akan membayar piutang seperti dalam surat itu. Apa lagi meteran sudah diganti ke token. Dan satu hal lagi pulihkan kembali aliran listrik saya karena sejak datangnya surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung itu listrik dirumah saya padam total walaupun tokennya sudah diisi", katanya dengan nada keras.
Mendengar penjelasan itu, Tri Rahayu pun meminta Suhardiman untuk menghubungi Khairul Ashwat. Melalui telefon Suhardiman, Tri Rahayu pun meminta penjelasan dari Khairul soal pelunasan tunggakan 3 tahun lalu.
Dalam pertemuan itu, Khairul berjanji akan membayar tunggakan/piutang sebesar Rp1.046.968 dengan cara menyicilnya 3 kali. kata Suhardiman kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Ketika wartawan mempertanyakan kepada Suhardiman, mengapa Tri Rahayu memintanya menghubungi Khairul melalui telepon nya, "Ntahlah, saya pun tak tau padahal dia kan petugas PLN (Khairul Ashwat), koq seorang manager tidak tau dan tidak kenal petugasnya, kan aneh, tutur Dirman sebutan akrab Wakil Ketua Laskar Merah Putih Kota Medan itu.
Dikonfirmasi, melalui WhatsApp, Rabu (5/3/2025), Manager ULP Medan Denai, Tri Rahayu mengatakan sudah ketemu tadi bu sama pelanggannya.Bapak itu sudah paham tadi bu.
"Beliau sudah paham bu. Dan infonya bapak khairul Aswat itu akan dtg ke kantor pln denai untuk menyelesaikan sisa tunggakan PRR bu. Dan kami jelaskan kami tidak ada memadamkan aliran listrik di persil itu. Dan kami menunggu no hp rmh tsb untuk di cek oleh petugas yantek kenapa terjadi pemadaman. Krna posisi saat ini rmhnya kosong dan berpagar. Demikian Bu", itulah jawaban Tri Rahayu kepada wartawan melalui WhatsApp.
Ketika ditanya mengapa muncul lagi tagihan yang lama padahal sudah dilunasi. Dan apa sanksi yang diberikan PLN kepada petugas nakal yang diduga menilep uang pelanggan dan mengapa masalah tunggakan 3 tahun lalu itu bisa muncul kembali?
Tri Rahayu tak menjawab bahkan terkesan mengabaikan pertanyaan/konfirmasi dari wartawan.
Demikian pula Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut Surya Saputra Sitepu, ketika dikonfirmasi terkait sanksi terhadap petugas nakal yang menilep uang pelunasan tunggakan , beliau tak menjawab alias bungkam.
Terkait itu, Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP mengatakan PLN memperlihatkan ketidak profesionalannya. Hal ini terbukti, dimana kewajiban sebesar Rp7 juta rupiah sudah dibayar oleh pelanggan yang antara lain berupa tunggakan, denda dan biaya pasang meteran sudah diselesaikan dan selama tiga tahun terakhir tidak ada masalah atau tunggakan akan tetapi mengapa secara tiba-tiba apa yang pernah terjadi tiga tahun yang lalu bisa muncul kembali.
Menurutnya, sistem manajemen PT.PLN ULP Medan Denai patut dipertanyakan. Lantas, apa sanksi yang diberikan PT.PLN kepada oknum yang tiga tahun lalu menerima biaya penyelesaian kewajiban atau tunggakan dari pelanggan. Sesungguhnya ini bukan permainan tapi pidana berupa penggelapan karena tanpa alasan yang jelas secara tiba-tiba PT.PLN mengeluarkan surat perintah bongkar untuk rumah pelanggan.
"Yang digelapkan petugas PLN (Khairul Ashwat) sebesar Rp7 juta tapi yang dicicilnya Rp1.046.968. Apakah dengan janji mencicil menjadi penyelesaian sementara persoalan ini merupakan tindak pidana penggelapan. Dalam hal ini PLN tidak profesional menindaktegas petugas yang jelas-jelas sudah melanggar aturan dan melanggar hukum", tegasnya.
Diketahui bahwa Hak konsumen kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Hak-hak konsumen kelistrikan
Mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus, merata, dan bermutu.
Mendapatkan pelayanan perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
Mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.(Ra/mk)