Terkait Munculnya Tunggakan Tiga Tahun Lalu yang Sudah Dilunasi, PLN UP3 Medan Utara Bungkam

Editor: metrokampung.com



Medan, Metrokampung.com
Sudah hampir dua Minggu setelah datangnya surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung dari PLN UP3 Medan Utara ULP Denai yang ditandatangani oleh manager Tri Rahayu, sampai hari ini,  Senin (3/3/2025) pihak PLN terkesan bungkam.

Apesnya lagi, sejak kedatangan surat itu, listrik dirumah Dirman padam total padahal token listrik sudah diisi. 

"Sudah hampir 2 Minggu rumah saya itu gelap gulita. Saya beli pulsanya lalu saya isi tetap listriknya tidak menyala", kata Dirman kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Dan sampai hari ini pihak PLN belum ada menghubungi saya, kata Dirman. Padahal sejak kedatangan surat itu, saya langsung menghubungi Khairul Ashwat yang katanya petugas PT.PLN. Dalam pembicaraannya, Khairul Ashwat justru meminta untuk tidak mempublikasikannya ke media.

Menyikapi adanya keluhan pelanggan PLN itu, 
Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak, SIP mengatakan PLN sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan tidak boleh semena mena terhadap pelanggan. Hak pelanggan dilindungi UU. Apa kesalahan fatal yg dilakukan pelanggan sehingga 3 tahun kemudian muncul  kembali surat pembongkaran meteran itu.

Kalau mau bicara pemutusan, kata Ridwanto, putuskan semua jaringan listrik yang ada di tanah garapan. Jaringan listrik ditanah garapan siapa pemiliknya dan atas nama siapa...? Bongkar semua kalau mau jujur. Tak ada peraturannya dan izinnnya yang menyatakan gedung atau apapun di tanah garapan berhak untuk mendapatkan aliran listrik dari PLN. 

Pertanyaannya mengapa gedung dan rumah-rumah ditanah garapan bisa masuk jaringan listrik...? Kemana dan kepada siapa permohonan pemasangan meterannya diserahkan..?? Didugaa inilah permainan oknum-oknum nakal yang mengatasnamakan petugas PLN  yang hanya menguntungkan pribadinya dan merugikan negara.

"Jika memang tidak ada tunggakan tetapi bisa keluar surat perintah pembongkaran meteran diduga ada sentimen antara PLN dengan pelanggan. Ada apa..? Jika harus dibongkar dasar hukumnya apa", tanyanya.

Ridwanto sangat menyesalkan tindakan PT PLN sebagai BUMN. Ditambah lagi keluhan para pelanggan tidak pernah bisa mendapatkan solusi terbaik. Pelanggan tetap dirugikan.

Lanjutnya, di negeri ini lembaga perlindungan konsumen apabila mendapat keluhan dari masyarakat tidak bisa meresponnya dengan cepat. Semuanya harus secara birokrasi yang terkesan lamban. Tiga tahun yang lalu tunggakan sudah dilunasi dan meteran sudah diganti, mengapa 3 tahun kemudian muncul lagi piutang dan surat perintah pembongkaran meteran. Apa kesalahan fatal yang dilakukan pelanggan sehingga muncul surat pembongkaran meteran itu.

"Ada dugaan tunggakan 3 tahun lalu tambah denda dan biaya pasang baru sebesar Rp 7 jutaan dan dibayar melalui rekening oknum petugas PLN  inisial  (KAN) tidak disetor ke PT.PLN,", sebut Ridwanto.

Dikonfirmasi, Senin (3/3/2025), Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumut Surya Saputra Sitepu mengatakan " Infonya sudah di jelaskan ULP ke pelanggannya kak. Pas nerima surat ini tidak dijelaskan kak?

Surya Sitepu yang mengaku sedang cuti meneruskan/mengirimkan chatingannya dengan petugas PLN unit Denai kepada wartawan yang isi percapakannya antara lain, 
"Kmrn dia mau dtg bang tapi blm sempat.
Di jelasin dari telp ktnya dia mau dtg aja. Katanya udh di wa balik. Rabu katanya"
"Coba minta check kak", kata Surya melalui pesan WhatsApp nya.

Diketahui, Pemilik rumah atas nama Suhardiman merasa kesal dengan kinerja PT PLN. Pasalnya, tiga tahun lalu dia telah melunasi tunggakan listrik rumahnya yang beralamat di Jln Sugeng/Pendidikan  kurang-lebih sebesar Rp 7 jutaan.

" Tiga tahun lalu dibongkar karena menunggak. Jumlah tunggakan tambah denda dan biaya pasang baru diperkirakan sebesar Rp 7 jutaan dan dibayar melalui rekening oknum petugas Opal inisial  (KAN)", ucap Dirman.

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Kota Medan ini pun menjelaskan, setelah tunggakan dibayarkan, meteran listrik diganti dengan meteran listrik prabayar (token). Meteran baru pun diganti beserta nama pemilik id. pelanggan (idpel). Id pelanggan (idpel) berganti nama atas nama KAN (atas kesepakatan antara Sudirman dan KAN). 

Sekitar tahun 2022, setelah meteran diganti menjadi meteran listrik prabayar atas nama KAN ( salah seorang petugas PLN) kami sudah membeli token dan mengisinya langsung ke meteran. Dan  sudah berjalan selama 3 tahun. Dan betapa terkejutnya, pada Rabu (19/2/2025) saya kedatangan surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung dari PLN UP3 Medan Utara ULP Denai yang ditandatangani oleh manager Tri Rahayu, kata Dirman.

Isi surat tersebut menyatakan Suhardiman pemilik idpel 126101152259 tercatat memiliki piutang sebesar Rp 1.046.968. Dan apabila dalam waktu 5 hari sejak surat pemberitahuan belum melunasi piutang seluruhnya maka sambungan listrik ke instalasi terpaksa dibongkar rampung, ucap Suhardiman sembari memperlihatkan surat pemberitahuan pelaksanaan bongkar rampung itu kepada wartawan.

Dalam hal ini Suhardiman merasa keberatan karena menurutnya dia tidak memiliki tunggakan/piutang lagi dengan PLN. Kini muncul lagi tunggakan. "Tunggakan apa ini. Kan sudah saya lunasi, bahkan sudah sepakat dengan petugas PLN inisial KAN. Jelas-jelas sekarang idpel nya pun sudah atas nama KAN", tukasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini