Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK dan Intel Korem 023/KS Ringkus BD Sabu Lau Kesumpat Mardingding

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Unit Intel Kodim 0205/TK yang dipimpin langsung oleh Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang dan Intel Korem 023/KS berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM Sitepu (47) warga Desa Butar Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus pengedar narkoba di Desa Laukesumpat Kec Mardingding pada hari Senin 10/3/2025 sekitar pukul 23.00 wib.

Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti melalui Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang menyebutkan keberadaan dan kegiatan pelaku diperoleh Berdasarkan adanya laporan dari Masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0205/TK dan Intel Korem 023/KS bahwa  disalah satu warung kopi Desa Laukesumpat sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunakan Narkoba. 



Selanjutnya Personel gabungan Intel Kodim 0205/TK melaporkan Kepada Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu Arm Rajiman Girsang dan kemudian Pasi Intel melaporkan kepada Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti atas Informasi yang di peroleh.

Setelah laporan diterima oleh Dandim 0205/TK, Komandan langsung memerintahkan personel untuk berangkat melaksanakan penangkapan bandar dan pengedaran Narkoba jenis Sabu-sabu dan sekitar pukul 15.30 WIB. Personil Tim gabungan yang di pimpin oleh Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu Arm Rajiman Girsang bergerak menuju Warung kopi di Desa Laukesumpat.
Dan pada saat melakukan penggerebekan, terduga pelaku mencoba melarikan diri,  sambil membuang barang bukti sabu-sabu di ke perladangan warga.

Tak mau kehilangan buronan berikut barang haram yang dibuangnya, sebagian  petugas langsung mengutip dan sebagian lagi langsung menangkap pelaku.

Dari sekitar lokasi penangkapan petugas menemukan alat hisab sabu (Bong) di seputaran ladang jagung tidak jauh dari lokasi saat ditemukan tiga buah kotak rokok yang di curigai.
Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang menambahkan, dari hasil penangkapan, tim berhasil  mengamankan barang bukti
sabu-sabu seberat 3,52 gram dalam bentuk 17 Paket, Hp Merk Nokia dua buah, jarum untik tiga buah, uang Rp. 41.000, bong 5 lima buah, kaca delapan buah, sekop satu buah, plastik klip empat bungkus, pisau cutter satu buah, dompet satu buah, stnk motor honda astra C-100 BK 532 BO satu buah, pasfoto tig buah, gas portable isi ulang mancis dua buah, korek api tiga buah, kalung rante satu buah dan buku kecil satu buah.

Jadi tersangka sudah kita amankan dan diserahkan ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, kami berharap kepada masyarakat supaya melaporkan kepada Koramil Jajaran Kodim Tanah Karo jika ada hal - hal yang mencurigakan di wilayah kita," ucap Girsang. (amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini