Toba, metrokampung.com
Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan negara namun, tidak semua pihak mematuhi kewajiban perpajakan negara. "Masalah pengemplangan pajak terus menjadi tantangan yang berpotensi merugikan keuangan negara".
Seperti diketahui, pengemplang pajak adalah individu atau perusahaan yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar pajak yang seharusnya mereka bayarkan.
Tindakan ini dapat berupa, Tax Avoidance, penghindaran pajak melalui celah hukum yang sah tetapi tidak etis.
Tindakan ini dapat berupa, Tax Avoidance, penghindaran pajak melalui celah hukum yang sah tetapi tidak etis.
Tax Evasion, Penghindaran pajak secara ilegal.Tax Planning, Perencanaan pajak yang sah untuk mengurangi kewajiban pajak.
Pengemplangan pajak merupakan upaya sengaja untuk menghindari pembayaran pajak yang menyebabkan kerugian negara. Tindakan pengemplangan pajak terhadap negara berdampak besar bagi perekonomian negara, di antaranya kurangnya pendanaan APBN.
Atas dasar itu, pendapatan negara berkurang, sehingga anggaran untuk pembangunan menjadi terbatas, hingga kesejahteraan masyarakat terancam karena subsidi dan fasilitas umum tidak dapat terpenuhi sehingga beban utang negara bertambah untuk menutupi kekurangan pendapatan.
Dilansir FORUM TOBA, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Bappenda Toba terus berupaya menagih wajib pajak yang di duga berupaya mengemplang.
Upaya tersebut terus dilakukan seperti mengingatkan salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Toba yaitu PT Toba Pulp Lestari yang di duga berupaya mengemplang dari wajib Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk Tahun 2024 dan 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappenda Toba Henry Maraden Sitompul ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (12/04/25), kemarin di Balige Kantor Bappenda Kabupaten Toba.
Henry menjelaskan seperti diketahui bahwa Pajak Penerangan Jalan ini diberlakukan kepada pihak PT Toba Pulp Lestari merupakan pemakaian mesin menggunakan daya listrik untuk proses peleburan kayu menjadi Pulp dan Kompleks perumahan karyawan juga penerangan-penerangan sepanjang jalan yang ada di kompleks perusahaan.
Henry juga mengatakan tindakan perusahaan yang berupaya mengemplang pajak atau tidak memenuhi kewajiban pajak tersebut melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat juga perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Henry mengungkapkan bahwa PT Toba Pulp Lestari sebelumnya telah melakukan kekurangan pembayaran Pajak Penerangan Jalan namun menurut pihaknya pembayaran tersebut masih kurang dari nilai perhitungan pihak Bappenda Toba.
Pihak PT Toba Pulp Lestari telah membayarkan kekurangan pajak penerangan jalan terebut diantara tahun 2021 hingga 2023 di perkirakan sebesar 700 juta dari kekurangan sebelumnya, namun Henry menyebutkan menurut hitungan Bappenda Toba seharusnya di perkirakan pajak tersebut mencapai 1 miliyar rupiah per tahunya.
Henry menjelaskan bahwa pihak PT Toba Pulp Lestari berdalih bahwa perusahaan mereka tidak beroperasi seperti sediakala, dengan alasan tidak adanya bahan baku namun sejauh ini tidak ada pemberitahuan atau surat resmi kepada pihak Bappenda Toba tentang hal tersebut.
Henry juga menegaskan alasan yang di sampaikan oleh pihak PT Toba Pulp Lestari menurut Bappenda Toba hal tersebut merupakan masalah intern perusahaan, namun untuk mekanisme pajak harus tetap dijalankan.
Sementara itu Staf Media Relation PT Toba Pulp Lestari Indra Sianipar ketika dikonfirmasi menyampaikan pesan lewat aplikasi whatsapp pihaknya telah membayarkanya secara rutin setiap bulan tapi ketika tim liputan meminta memperlihatkan bukti pembayaran yang dimaksud pihaknya enggan memperlihatkanya dan tidak transparan.
PT TPL, Tbk saat dikonfirmasi Media Relation Sabtu ( 12/4/2025) lewat pesan WhatsAPP mengatakan, sore pak.
dalam berita sudah disampaikan tanggapan dr perusahaan, tp si penulis bersikeras membuat beritanya.
sementara informasi yg dihimpun si penulis kurang tepat, krna perusahaan membayarkan tagihan sesuai pemakaian.
sdh dikonfirmasi ke kpla bagian bpkad Toba, bahwa si penulis salah tangkap. dikira TPL yg blm membayar, mungkin perusahaan lain🙏 (e/redaksi)