Dairi, metrokampung.com
Kepala Capem Bank Sumut Salak Kabupaten Pakpak Bharat David Manalu pastikan Pelayanan Terbaik terhadap KUR ke masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
David Manalu (09/04/2025) kepada Media mengatakan bahwa terkait persyaratan terhadap pelayanan pinjaman KUR tentu memiliki kriteria serta persyaratan ketentuan yang telah diatur.
"Kelayakan usaha juga perlu menjadi pertimbangan agar penggunannya tepat sasaran," ujar David saat melakukan kunjungan ke pasar Tradisional Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe.
David juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan KUR 2024 ada delapan kriteria misalkan
1.KUR Tidak dapat diberikan Kepada ASN.TNI.POLRI.
2.Usia Minimal pemohon 21 Tahun dan Maksimal 70 th sampai kredit lunas.
3.Pemohon KUR belum pernah menerima Kredit komersial plafond diatas 20 juta( selain untuk peruntukan konsumtif dan pinjaman online).
4.Usaha sudah Berjalan minimal 6 bulan.
5.Suku bunga dibagi 4 skema,penetapan suku bunga kur berdasarkan aplikasi SKIp di bank.
6.pemohonan tidak memiliki kredit macet dibank atau lembaga keuangan lainnya.
Terpisah, David manalu menerangkan bahwa pada dasarnya, Bank Sumut adalah bank milik pemerintahan Sumatera Utara. Pemegang saham Bank Sumut mayoritas dari Pemerintah Propinsi, Kabupaten, Kota yang ada di Sumatera Utara tentu Hal ini menjadi Alasan Bahwa bertransaksi ke Bank Sumut, labanya akan menjadi Pendapatan Daerah dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pakpak Bharat.
"Soal Pelayanan tentu akan terus kita tingkatkan bagaimana agar Pakpak Bharat menjadi kabupaten yang Nduma dan Maju, setiap pengajuan yang datang dari masyarakat akan tetap kita proses dengan mengedepankan Ketentuan, wajar ada yang terealisasi ada yang tidak karna memang sudah melalui pengkajian," jelasnya.
David juga berharap kepada seluruh masyarakat Pakpak Bharat agar tidak mudah untuk terprovokasi isu tidak baik soal pelayanan bank Sumut.(vikram)