Catatan di Hari Raya Idul Fitri : Kebakaran di Bahorok, Tewaskan 2 Orang Warga

Editor: metrokampung.com
Tim damkar saat berjuang memadamkan api. 

Langkat, Metrokampung.com
Di tengah- tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, warga dikejutkan dengan musibah kebakaran yang menghanguskan 6 unit rumah (ruko) di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Kamis (3/4/2025) yang lalu. Bahkan, yang lebih menghebohkan, 2 orang warga tewas dalam peristiwa yang terjadi pada sekitar pukul  00.30 WIB dinihari tersebut. 
       
Kobaran api yang dahsyat baru berhasil dipadamkan setelah 4 unit mobil pemadam kebakaran dari unit pemadam Kecamatan Selesai, damkar Kota Binjai,  dibantu damkar PT LNK Bukit Lawang dan Damkar PT Lonsum Turangi turun ke lokasi. 
       
Naasnya, 2 orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka bakar akibat peristiwa tersebut. Korban yang tewas adalah Edi Liana (64) dan Isabela Katarina Ketaren (38). 
      

Sementara itu, korban yang mengalami luka bakar adalah Khairul Anwar. Kedua korban yang tewas itu adalah adalah istri dan anak dari Job Erman Ketaren.
Nah, beberapa catatan penting perlu disampaikan, antara lain :  (1). musibah bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Karena itu, kita dituntut agar selalu waspada dan berhati- hati  (2). menurut keterangan warga dan seperti yang ditulis oleh rekan- rekan wartawan, api sulit untuk dipadamkan karena mobil damkar yang terlambat sampai ke lokasi kebakaran. Padahal, seharusnya mobil damkar wajib sampai 15 menit setelah menerima laporan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
       
(3) usulan penambahan armada damkar di Kabupaten Langkat tidak pernah terealisasi di setiap tahunnya. Alasannya,  karena ketidakmampuan APBD untuk membeli mobil damkar yang baru  (4). Alasan ini bak lelucon di negeri bertuah, sebab  bagaimana mungkin Langkat yang memiliki 240 desa dan 37 kelurahan dari 23 kecamatan dan termasuk daerah terluas di Sumut, hingga tahun 2025 ini hanya memiliki 5 unit  armada damkar yang berada di 4 kecamatan. 
       
AxialNews.id menulis, sedangkan anggaran tahun 2025 untuk tunjangan transportasi DPRD Langkat saja mencapai Rp. 7,7 miliar per  tahun, dan pengadaan mobil dinas mewah pimpinan DPRD Langkat pagunya mencapai Rp. 2,250 miliar. Ketimpangan itu bertambah dengan pagu untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2025 ini yang mencapai angka Rp. 204 miliar lebih (data bersumber dari penjabaran APBD Langkat Tahun 2025, dimana jika dijabarkan,12 bulan ditambah THR dan gaji ke 13 maka perbulan TPP menguras dana APBD sebesar Rp. 14 miliar lebih). Besaran TPP ini naik hingga Rp. 50 miliar dibanding tahun 2024 yang lalu sebesar Rp 153 miliar lebih.
       
(5) Seperti yang ditulis AxialNews.id lagi, dari laporan yang diterima, 2 unit mobil damkar menuju lokasi kebakaran dari Kecamatan Stabat dan Selesai. Akibat jarak yang terlampau jauh (ditaksir sekitar 45,7 km dan 55,1 km), maka tim damkar hanya mampu tiba di lokasi setelah memakan waktu perjalanan kurang lebih 1 jam, sejak menerima laporan. 
       
Ya, sebab faktanya, Pemkab Langkat hingga kini hanya mampu mendirikan 4 pos pemadam kebakaran (damkar). Jadi, hanya 4 dari total 23 kecamatan, yakni (1) Markas Besar (Mabes) Damkar di Kecamatan Stabat dengan kapasitas 2 unit  mobil 5.000 dan 10.000. (2) Satuan Unit Damkar di Kecamatan Selesai dengan kapasitas 1 unit mobil 3.000. (3) Satuan Unit Damkar di Kecamatan Tanjungpura dengan kapasitas 1 unit mobil 3.000. (4) Satuan Unit Damkar di Kecamatan Sei Lepan dengan kapasitas 1 unit mobil 3.000.
       

Padahal, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan kebakaran sebagai salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
       
Nah, konsekuensi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar itu, di antaranya adalah harus mendapat prioritas dalam penyelenggaraan urusan, diwadahi dalam kelembagaan perangkat daerah yang mandiri, mendapatkan prioritas anggaran, serta penyelenggaraan urusan yang  berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
 
Ironisnya,Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/ Kota. 
       
Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemadam kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban dan/atau terdampak kebakaran, dalam waktu tanggap (response time) 15 (lima belas) menit. Jadi, keterlambatan tim damkar sampai di lokasi kebakaran di Bahorok itu jelas telah melanggar semua peraturan yang berlaku tersebut. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini