Tanah Karo, metrokampung.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Karo menggelar rapat paripurna bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo di Gedung Paripurna DPRD Kab.Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, pukul 14 : 00 Wib (Selasa,22/04/2025).
Rapat Paripurna DPRD Kab. Karo dengan agenda Nota pengantar/penjelasan Bupati Karo, Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Perda DPRD Kab.Karo , pengambilan keputusan atas nota Kesepakatan kepala daerah dengan DPRD, pidato akhir kepala daerah terhadap rancangan awal atas rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) Kab.Karo Tahun 2025 - 2029 di hadiri Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Dalam nota pengantar Bupati Karo, Antonius Ginting mengatakan, sejalan dengan ketentuan perundangan -undangan yang bertujuan menyusun gambaran umum arah pembangunan arah lima tahun ke depan berdasarkan pendekatan teknokratik yang melibatkan perangkat daerah guna memastikan bahwa dokumen yang disusun benar benar merefleksikan kebutuhan dan harapan masyarakat karo, terang Bupati.
Lanjutnya lagi, setelah penyusunan rencana awal RPJMD selesai sesuai dengan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan rencangan awal RPJMD kepada DPRD untuk di bahas. Ketentuan ini menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memastikan bahwa dokumen RPJMD selaras dengan kebutuhan daerah serta mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan, ucap Bupati.
"Akhir kata kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Karo atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama ini. Semoga tuhan yang maha kuasa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia kepada kita semua," tutup Bupati.
Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Kab.Karo, Forkompinda Kab.Karo, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Karo.(amr)