![]() |
DIMANKAN: Kedua tersangka yang diamankan. |
Medan, metrokampung.com
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap bapak anak, karena merampok dan membunuh seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25) yang dilaporkan hilang sejak Minggu (6/4/2025).
Kedua pelaku warga Dusun I Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) bernama Karsani atau K (50) sebagai bapak dan Agung Pradana atau AP (24) sebagai anak.
"Bekerjasama dengan Polres Langkat dan Polres Karo, kita meringkus kedua pelaku yang tertangkap tangan menguasai mobil Toyota Rush milik korban di Tanah Karo pada 9 April 2025," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Saat diinterogasi petugas, bapak anak itu mengakui telah melakukan pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan terhadap korban. Kedua pelaku mengakui membuang mayat korban di daerah Langkat.
"Kemudian kita bekerjasama dengan Polres Langkat mencari keberadaan korban dan ditemukan di Sungai Paluh daerah Gebang Langkat," lanjut Gidion.
Tambah Kapolrestabes Medan, kedua pelaku merampok mobil korban agar dijadikan milik AP untuk kerja. "Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," tambah Gidion.
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan dan perampokan itu terjadi pada Minggu (6/4/2025). Karsani memesan In Driver di Sunggal. Lalu, korban yang mendapat orderan mendatangi Karsani. Tak jauh dari situ, dengan alasan menghubungi keluarganya, Karsani meminta berhenti sejenak.
Ketika berhenti itulah, Agung Pradana yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan "Karena korban masih meronta, K memukul dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa," jelas Gidion.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa lagi, bapak anak tersebut menuju ke Langkat. Mayat korban dimasukkan ke karung yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke Sungai Paluh. Kemudian, kedua pelaku menuju ke tempat keluarganya yang berada di Langkat.
"Di situ kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada jerjak darah korban," pungkas Gidion.
Karena sempat melawan, bapak anak ini juga sempat ditembak di kedua kaki mereka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. (min)