Lubuk Pakam, metrokampung.com
Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Keadilan Nasional (DPP LSM PKN) resmi melaporkan Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deli Serdang Dilapor Ke Poldasu dan Kejatisu.
Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deli Serdang dilapor sebab diduga adanya jual beli SK untuk menjadi Staff Pegawai DPRD Deli Serdang dan penyalahgunaan anggaran BBM serta perawatan kendaraan dinas DPRD Deli Serdang.
Laporan tersebut tertuang dalam surat Dumas bernomor 05/LSM-PKN/IV/2025 yang ditujukan kepada Kapoldasu dan surat Dumas bernomor 07/LSM-PKN/IV/2025 yang ditujukan kepada Kejatisu yang ditandatangani Rahmad Bangun S.Kep. dan Doan Suci Wahyuni Amd.
Dijelaskan, dugaan jual beli SK dibandrol kisaran Rp 5 juta - Rp 10 juta. Sedangkan dugaan penyalahgunaan anggaran BBM dan perawatan kendaraan dinas, berlangsung pada periode tahun 2023 - 2025.
"Keduanya, yakni Kabag Umum dan Sekwan DPRD Deli Serdang diduga telah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita telah resmi melaporkannya ke Poldasu dan Kejatisu", ujar ketua DPP LSM PKN, Minggu (13/4/2025).(smsi)