![]() |
Dahlia,SST, M.Kes didampingi penasehat hukumnya, M. Mas'ud, SH, MH, CPM,CPL,CPCLE. |
Langkat, Metrokampung.com
Terkait berita yang terbit dan ditulis oleh salah satu media online dengan judul : Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah, diduga telah disebarluaskan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai dokter melalui salah satu grup WhatsApp di Kabupaten Langkat.
Akibatnya, hal itu berbuntut panjang, sebab oknum dokter tersebut telah menyebarkan berita yang bersumber dari pemberitaan media online, sehingga patut diduga bahwa oknum tersebut merupakan narasumber yang memberikan informasi berita hoax tersebut kepada rekan- rekan jurnalis untuk diberitakan.
Hal itu disampaikan oleh M. Mas'ud,SH, MH,CPM, CPL, CPCLE selaku kuasa hukum (pengacara) dari Dahlia,SST,M.Kes selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat kepada Metrokampung, Jum'at sore (11/4/2025), di kantor PWI Langkat, Jl. Proklamasi, Kwala Bingei, Stabat.
Lebih lanjut pengacara berpeci itu mengatakan dia telah memiliki bukti, walaupun saat ini pesan WhatsApp tersebut telah dihapus. Atas perbuatan oknum tersebut, nama baik Puskes Sambirejo Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan nama baik Dahlia,SST, M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tercemar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ITE, dan akan dilaporkan ke Polisi. Pasalnya, menyebarkan 'berita bohong' ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE.
Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP. UU ITE sebagai mana tersebut pada Pasal 28 ayat (2) mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor : 1 Tahun 2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Selain itu, pada Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan bohong (hoax), sebab pada berita itu tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud.
"Ini kan aneh, sebab tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba- tiba dibilang ada pungli, dan klain kami dituduh telah lama melakukan berbagai aktivitas pungli yang dilakukan kepada pegawai Puskesmas Sambirejo. Adapun tudingan kegiatan pungli yang disebut pada berita tersebut adalah pungli uang kehadiran atau absensi sebesar Rp.150 ribu perbulan untuk tiap pegawai, pungli uang honor JKN dipotong sebesar 5% setiap bulannya, pungli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipungut sebesar Rp.75 ribu tiap bulannya dan pungli uang penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp.50 ribu tiap pegawai," ujar Mas'ud.
"Sedangkan atas tuduhan itu, klain kami telah membantah dan membuktikan tidak pernah melakukan peristiwa sebagai mana tersebut.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, dikatakan pada berita tersebut bahwa aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung Sejak tahun 2022 yang lalu, dedangkan klain kami dilantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai pada tanggal 20 Desember 2023," tambahnya.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, dikatakan pada berita tersebut bahwa aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung Sejak tahun 2022 yang lalu, dedangkan klain kami dilantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai pada tanggal 20 Desember 2023," tambahnya.
"Untuk itu, atas peristiwa ini kami selaku kuasa hukum (pengacara) akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (BD)