![]() |
Warga yang resah dan protes saat foto bersama dengan Ketua DPRD Langkat, didampingi pengacara mereka, M. Mas'ud, SH, MH. |
Langkat, Metrokampung.com
Belasan warga Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang mendatangi kantor DPRD Langkat, Selasa (15/4/2025), mempertanyakan status ternak ayam yang ada di desa mereka, yang sudah 2 tahun berdiri, sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan mereka. Jika memiliki izin, siapa yang telah mengeluarkan izinnya ?
Lalu, jika belum, kenapa ternak ayam itu bisa berdiri dan beroperasi hingga 2 tahun lamanya ?
"Bagaimana kami tidak resah, sudah 2 tahun berdiri. Baunya minta ampun, sebab hanya berjarak 13- 15 meter saja dari pemukiman warga," ujar warga.
"Bagaimana kami tidak resah, sudah 2 tahun berdiri. Baunya minta ampun, sebab hanya berjarak 13- 15 meter saja dari pemukiman warga," ujar warga.
![]() |
Warga saat menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka ke Komisi B. |
![]() |
Warga saat diterima Ketua DPRD Langkat. |
"Sudah kami laporkan ke Kadus dan Kades, tapi tidak ditanggapi. Kenapa Kadus dan Kades tidak perduli dengan kami dan terkesan membela pengusaha ternak ayam itu, ya kami juga tidak tahu. Yang jelas, ada nama anggota dewan yang disebut- sebut ikut melindungi ternak ayam itu. Semakin risaulah kami. Belakangan kami pun diancam dan diintimidasi, dan disuruh membayar ganti rugi kalau memang mau masyarakat menutup ternak ayam tersebut," tambah mereka.
Minta Ditutup
Sejak awal dibukanya ternak ayam itu, warga memang sudah menolak.
"Karena itu, kami minta agar ditutup saja," ujar mereka dengan nada keras.
Sementara itu, pengacara warga, M. Mas'ud, SH, MH menegaskan, pemerintah dan para wakil rakyat harus berpihak kepada masyarakat.
"Mereka ini bukan siapa- siapa. Untuk makan saja mereka sulit. Karena itu, bantulah mereka dan jangan tambahi kesusahan dan penderitaan mereka. Sesuai dengan aturan, harus ada persetujuan dan izin warga. Setelah itu, minimal harus berjarak 5.00 meter dari rumah warga," ujarnya. (BD)