Pj Kades Diduga Intervensi, Kelompok Tani Hutan Bandar Kumbul Surati Bupati Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Kelompok Tani Hutan (KTH) Bandar Kumbul melaporkan dugaan tindakan intervensi oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Bandar Kumbul Aida Fatma Hasibuan SKM terhadap anggota dan pengurus yang mendapat persetujuan SK IUPHKm no. 2790/Menlhk-BPSKL/PKPS/PSL.0/5/2017 pada tanggal 12 Mei 2017 seluas 350 Ha di Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara kepada Bupati Labuhanbatu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KTH Bandar Kumbul B Sura Sitakar kepada wartawan, Minggu (20/4/2025) siang di Rantauprapat.

Menurutnya, laporan kelompok tani kepada Bupati Labuhanbatu tersebut telah dikirimkan dalam bentuk surat tertulis yang dikeluarkan pada tanggal 15 April 2025 dengan nomor 25/KTH-HBK/IV/2025.

Sitakar menjelaskan, tindakan intervensi oleh Pejabat Kepala Desa Aida Fatma yakni akan mengevaluasi SK IUPHKm no. 2790/Menlhk-BPSKL/PKPS/PSL.0/5/2017 pada tanggal 12 Mei 2017 seluas 350 Ha di Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhanbatu dan melaporkannya ke Kementerian Kehutanan hanya karena ketidak hadiran seluruh anggota kelompok pada saat pertemuan di kantor desa Bandar Kumbul pada tanggal 14 April 2025.

"Keputusan ini sangat kami sesalkan dan kami anggap merupakan tekanan dan tindakan tendensius yang tidak mencerminkan sikap ASN yang baik dan profesional bahkan membela kelompok tertentu. Ketidakhadiran anggota dan pengurus bukan tidak memiliki alasan. Selain jadwal waktu pertemuan yang singkat, suasana lebaran menyebabkan tidak hadirnya anggota. Dari 114 orang KTH Bandar Kumbul, 10 orang sudah meninggal dunia termasuk pengurus sebanyak 4 orang," jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, pihak pemerintah desa telah mengirimkan surat undangan kepada anggota dan pengurus KTH Bandar Kumbul pada tanggal 12 April 2025 dalam perihal memfasilitasi aduan masyarakat yang termasuk anggota HKm tetapi tidak mendapatkan manfaat dan masyarakat yang telah menggunakan areal HKm terlebih dahulu namun tidak terhimpun dalam kelompok tani.

Anehnya sambung Sitakar pada saat pertemuan hanya pihak pemerintah desa yang hadir. Sementara, kami tidak melihat kehadiran pihak Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, pihak Kementerian Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, pihak BPSKL wilayah Sumut, UPTD KPH wilayah V Aek Kanopan yang merupakan lembaga yang membina kelompok tani kami selama ini. 

"Kami mohon Ibu Bupati Labuhanbatu menentukan sikap atas tindakan atau tekanan dan intervensi Pj Kepala Desa Bandar Kumbul demi kenyamanan kelompok tani hutan bandar kumbul mempertahankan areal dari segala gangguan. Kami tidak akan terusik bilamana penyelenggara pemerintah desa tidak berpihak kepada kelompok kepentingan masyarakat," tandas Sitakar.

Terpisah, Ketua Dewan Pengawas Kelompok Tani Mulkan Hasibuan mengatakan, lahan HKm tersebut dulunya sudah dibagikan kepada anggota.

Mulkan meminta, bagi warga yang belum dapat manfaat agar Pj Kepala Desa Bandar Kumbul bersedia membagikannya dan membuat berita acara secara resmi.

"Kami sangat kecewa dan kami menduga pernyataan Pj Kepala Desa tersebut sangat tendensius, mengintervensi kelompok tani kami dan sarat dengan kepentingan oknum oknum tertentu," pungkas Mulkan.

Hingga berita ini dikirim, Pj Kepala Desa Bandar Kumbul Aida Fatma Hasibuan SKM belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Camat Bilah Barat Putra. (Oen)
Share:
Komentar


Berita Terkini