![]() |
Tersangka APS alias Jemput diapit Kapolsek Tigabinanga Iptu Solo Bangun SH, Kanit Reserse Kriminal IPDA Arjuna Tarigan dan Aiptu Sadar Ginting. |
Tanah Karo, metrokampung.com
Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktek peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polsek Tigabinanga.
Selanjutnya Kapolsek Tigabinanga dibawah komando IPTU Solo Bangun SH bersama personil langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan terduga tersangka pelaku narkotika.
Tak butuh waktu lama, personil Polsek Tigabinanga melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan sebuah toko dikelurahan Tigabinaga, tepatnya di depan sebuah toko saat sedang mengendarai sebuah sepeda motor.
Selanjutnya, personil polsek tigabinanga langsung melakukan serangkaian penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu didalam tas sandang warna hitam yang sedang dikenakan oleh pelaku, kemudian oleh personil langsung membawa terduga pelaku berinisial ASP alias Jemput (35) Warga Simpang Gunung, Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo, Pada hari Kamis, (24/4/2025) sekitar pukul 21 : 00 Wib.
Saat ini tersangka ASP sudah diamankan di kantor Polsek Tigabinanga beserta barang bakti berupa 8 (delapan) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto (satu koma dua tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus sabu, 2 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) buah pipet plastik sebagai skop, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, uang tunai Rp 660.000,-, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo dan 1 (satu) unit sepeda motor merk RX King.
Terhadap pelaku ASP alias Jemput (35) beserta barang bukti yang ditemukan akan diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses selanjutnya. Ujar IPTU Solo Bangun SH kepada wartawan, Pada Hari Jumat, (25/4/2025). (amr)