![]() |
Kuasa Hukum Masyarakat, M. Mas'ud, SH, MH |
Langkat, Metrokampung.com
Keresahan warga Dusun X Petak Serong, Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat terhadap kepemilikan ternak ayam, terjawab sudah. Pemiliknya adalah seorang ASN Berinisial Hj. E L staf ahli Wali kota Medan.
Dia menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Medan bidang ekonomi, Keuangan dan pembangunan, dan disebut- sebut sebagai 'orang orang dalam' Bobby Nasution.
Keresahan warga semakin mengkristal, sehingga mereka pun beraudiensi ke kantor DPRD Langkat untuk mengadukan keberadaan ternakan ayam yang sangat mengganggu kenyamanan mereka itu. Kedatangan warga pada Selasa (15/4/2025) kemarin itu diterima oleh pimpinan serta anggota Komisi B dan Ketua DPRD Langkat.
Hasilnya, dari audensi itulah terdeteksi siapa pemilik ternak ayam yang meresahkan itu.
“Ya, pemiliknya merupakan 'orang dalam' Boby Nasution, mantan Wali Kota Medan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara,” kata Mas’ud, SH, MH, selaku kuasa hukum warga kepada wartawan di Stabat, Jumat (18/4/2025/.
Menurutnya, keluhan warga terkait aktivitas ternak ayam yang lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan bau menyengat yang meresahkan serta mencemari lingkungan sekitarnya.
“Ini merupakan kejahatan lingkungan, warga sudah melaporkan ke Kepala Dusun, Kepala Desa, hingga Satpol PP, namun tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan, warga mendapat intimidasi dari oknum- oknum yang mengaku sebagai pihak peternakan. Kemarin, masyarakat telah bertemu langsung dengan Ketua DPRD Langkat dan mendapat respon serta sambutan yang sangat baik. Ketua DPRD Langkat Sribana PA menjadwalkan kunjungan ke lokasi sebelum agenda RDP dengan pihak -pihak yang terkait,” ujar Mas’ud.
Selain itu, tambahnya, yang membuat masyarakat senang adalah identitas pengusaha atau pemilik ternak ayam itu telah diketahui. Ternyata, dia merupakan Aparatur Sipil Negara. Semoga saja pada agenda RDP di DPRD Langkat nanti, sang pemilik dapat hadir untuk menjelaskan legalitas usaha ternak ayam miliknya yang telah meresahkan masyarakat itu.
Jangan Ganggu Ketenangan Orang Lain
Sementara itu, pengamat sosial dan pembangunan, Zainuddin Amir mengatakan, boleh saja kita membuka usaha, dimana saja, di wilayah negara Republik Indonesia tercinta ini.
"Tapi, ikutilah aturan yang ada, dan jangan sampai mengganggu ketenangan dan ketentraman orang lain (masyarakat)," ujarnya.
"Jadi, harapan kita, kalau memang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat, yah ternak ayam itu harus ditutup. Jangan sampai, pengusahanya yang untung, masyarakat yang resah, karena harus mencium bau yang menyengat," tegasnya.
Penegasan itu disampaikan Zainuddin Amir kepada Metrokampung, di Stabat, Sabtu (19/4/2025). (BD)