Medan, Metrokampung.com
Masyarakat Kelurahan Sitirejo 1, Medan Kota, kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka median jalan di Jalan Sisingamangaraja, khususnya mulai dari Simpang Jalan Pelangi hingga persimpangan Jalan Saudara atau tepatnya di depan Hotel Grand Antares. Pasalnya, masyarakat di sana merasa kesulitan untuk beraktivitas.
Hal ini disuarakan masyarakat saat Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong menggelar sosialisasi peraturan hukum daerah (Sosperda) ke-4 Tahun 2025 soal Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo 1, Medan Kota, Sabtu (19/4/2025). Mereka meminta Dodi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemko Medan, khususnya dinas perhubungan.
"Beberapa kali reses sudah kami sampaikan. Mohon agar median jalan di Jalan Sisingamangaraja segera dibuka. Sulit sekali kami untuk pergi dan pulang ke rumah kami," ujar R Matondang, warga Pintu Air Gang Selamat.
Hal senada disampaikan Boru Simorangkir, warga yang sama. Menurut Boru Simorangkir, masyarakat di Kelurahan Sitirejo 1 ini sudah tidak ada masalah dengan Perda Kesehatan yang akan disosialisasikan. Namun yang menjadi persoalan utama yang mereka hadapi adalah, tertutupnya median jalan di Jalan Sisingamangaraja sehingga mereka harus jauh memutar untuk pergi dan pulang ke rumah.
"Kalau masalah kesehatan, semua kami sudah sehat. Kami hanya minta, segera buka median jalan itu. Karena kalau kami mau kemana-mana harus memutar dulu. Kami mau belanja, mau berobat, mau bekerja, mau antar anak sekolah, semua harus memutar. Apa perlu kami demo ke kantor wali kota baru median jalan itu dibuka?" tegasnya.
Demikian juga disampaikan A Hutabarat. Menurutnya , pelayanan kesehatan saat ini sudah mulai baik. Cuma, kesehatan mereka menjadi terganggu karena median jalan di Jalan Sisingamangaraja itu ditutup.
"Kami tidak sehat karena harus memutar jauh hingga ke Jalan Selamat. Untuk memutar itu, sudah berapa liter BBM kami habis?" katanya.
Dia mengungkapkan, setiap pagi dia harus mengantar enam orang anaknya ke sekolah.
"Bayangkan betapa repotnya saya pulang pergi harus memutar begitu jauh. Kami siap mendukung Pak Dodi agar jalan kami bisa segera dibuka. Tolong, Pemko jangan hanya janji-janji saja. Kami sudah stres dengan kondisi ini," tegasnya.
Menyikapi persoalan ini, Dodi Robert Simangunsong mengatakan, masalah median jalan ini, sudah ia sampaikan ke Pemko Medan melalui rapat paripurna dewan. Dia juga menegaskan, dirinya pun merasakan apa yang dirasakan warga saat ini, karena dia berdomisili di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo 1 Medan Kota.
"Saya akan terus perjuangkan. Karena saya juga menjadi korban dari penutupan median jalan itu. Makanya saya akan mendesak Pemko Medan untuk segera merealisasikannya, jangan cuma janji. Ini jadi prioritas saya," tegas Dodi.
Dia pun berharap, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan segera menindaklanjuti permintaan warga ini.
"Kita tidak ingin, warga Sitirejo 1 beramai-ramai demo ke kantor Wali Kota Medan hanya untuk membuka median jalan ini. Tapi jika sampai itu terjadi, saya tidak bisa mencegahnya," tegasnya lagi.
Namun, kata Dodi, informasi yang dia terima, saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan sedang melakukan kajian, di bagian mana bisa dibuat perputarannya.
"Dishub Medan juga harus berkordinasi dengan Sat Lantas, karena selama ini perputaran yang ada di simpang Jalan Saudara sering bikin macet," pungkasnya.
Warga Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit
Di hari yang sama, Dodi Robert Simangunsong juga menggelar kegiatan serupa di Jalan Stadion Teladan No 24 Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota, Sabtu (19/4/2025). Masyarakat yang hadir mengeluhkan pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS kesehatan.
Seperti disampaikan Rospita Br Simanjuntak, warga Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota. Dia mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dialami cucunya yang sempat dirawat di rumah sakit (opname).
Menurut Rospita, cucunya disuruh pulang setelah dirawat selama empat hari. Padahal, cucunya masih butuh perawatan. "Saya mau tanya, apakah memang ada aturan soal rawat inap di rumah sakit, 4 hari harus pulang. Karena baru-baru ini, cucu saya diopname di rumah sakit, empat hari langsung disuruh pulang," kata Rospita.
Rospita menambahkan, jika lewat dari empat hari perawatan di rumah sakit, maka si pasien akan dianggap sebagai pasien umum. "Apakah memang benar seperti itu aturannya? Mohon penjelasannya," kata Rospita.
Menyikapi hal ini, dr Hesty dari Puskesmas Teladan mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, seorang pasien dirawat di rumah sakit (opname) karena ada indikasi penyakit.
"Atas indikasi ini, makanya si pasien harus mendapat perwakilan intensif dari dokter," terang dr Hesty.
Diterangkan Hesty, untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan indikasi penyakit yang diderita si pasien, tidak bisa dilakukan dalam dua atau hari.
"Jadi tidak benar ada batasan waktu perawatan di rumah sakit. Pasien akan terus dirawat sampai sembuh," tegasnya.
Sementara Dodi Robert Simangunsong menyayangkan jika ada rumah sakit yang membatasi rawat inap pasien BPJS kesehatan. Menurutnya, pasien BPJS Kesehatan harus dirawat sampai sembuh karena biayanya sudah ditanggulangi oleh Pemko Medan melalui program UHC "Jadi tidak bisa ada aturan-aturan yang memberatkan pasien karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu ingin sembuh. Tidak bisa dibatasi 1 hari, 2 hari, 3 hari," tandasnya. (Ra/mk)